KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Pariwisata angkat bicara terkait penguasaan sejumlah pulau tak berpenghuni di wilayahnya oleh perusahaan maupun perseorangan. Ketiga pulau itu yakni Pulau Panambungan, Langkade dan Podang-podang oleh Bosowa Corporate serta Mantan Bupati Pangkep, Andi Baso Amirullah melalui yayasan miliknya.
Kadis Pariwisata, Ahmad Djaman membantah adanya penguasaan pulau oleh pihak lain di Kabupaten Pangkep. Dia pun menjelaskan terkait persoalan yang menyita perhatian publik. Ahmad pun menjelaskan, terkait Pulau Panambungan itu merupakan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Pangkep. “Pulau Panambungan itu milik Pemkab yang dikerjasamakan dengan pihak Bosowa Corporate sejak tahun 2011. Untuk tahun ini, kerjasamanya itu Rp 35 juta pertahun,”jelasnya.
Untuk keterkaitannya dengan Hotel Aryaduta yang mengelola Pulau Panambungan karena merupakan anak perusahaan dari Bosowa. “Intinya dalam perjanjian kerjasama itu, tertera jelas bahwa itu pulau milik Pemkab Pangkep,”ungkapnya.
Selanjutnya, terkait Pulau Langkadea dan Podang-podang sebenarnya itu belum dikelola sebagai lokasi objek wisata oleh Dinas Pariwisata. Pasalnya, sejak tahun 1997 itu dalam penguasaan mantan Bupati Pangkep, H Andi Baso Amirullah. “Beliau (HA Baso Amirullah) memiliki sertifikat hak guna pakai dan itu memang dimungkinkan sebelum otonomi daerah. Izinya langsung dari provinsi pada waktu itu dan berakhir pada tahun 2018,”ungkapnya.
Lebih jauh, kata Ahmad, saat ini sudah ada rencana proses penyerahan kembali ke pemerintah daerah melalui bagian aset daerah. “Jika melihat secara jauh, kedua pulau itu tidak dimiliki secara pribadi, karena aturan pada waktu itu membolehkan. Dan pada waktu itu melalui Yayasan Andi Baso Amirullah (YAMA), dan kini sudah tidak dibolehkan lagi,”katanya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat sejumlah pulau tersebut akan di sertifikatkan atas nama pemerintah kabupaten. Terungkapnya sejumlah persoalan tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan lidik atas penguasaan pulau yang berada diwilayah tugasnya oleh pihak lain. (awi)