KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Kontrak kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dengan sejumlah pihak terkait pemanfaatan aset daerah menuai perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, datang dari Guru Besar Hukum Perdata dan Bisnis, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Anwar Borahima SH MH yang juga merupakan putra asal Kabupaten Pangkep.
Mantan Staf Ahli Bupati Pangkep itu mengimbau agar pemerintah melakukan upaya pembenahan terkait kontrak kerjasama yang dilakukan dengan sejumlah pihak yang memanfaatkan aset daerah. “Benahi dan kiranya buat kontrak yang bisa menguntungkan daerah,”ujarnya kemarin..
Prof Anwar pun menilai kontrak kerjasama antara pihak Pemkab Pangkep dengan Bosowa Corporate terkait pemanfaatan Pulau Panambungan, itu telah menyalahi aturan. Dalam kontrak yang telah dibuat, apakah ada dalam klausula kontrak bisa diulang sewakan?. Kalau ada berarti penguasaan Hotel Aryaduta atas Pulau Panambungan itu benar dan sah.
Tapi kalau tidak ada klausula itu, maka perjanjian itu batal dan penguasaan Hotel Aryaduta atas pulau itu tidak sah. Sekalipun, kata Prof Anwar, Hotel Aryaduta itu anak perusahaan dari Bosowa Corporate. Pasalnya, keduanya adalah subjek hukum yang berbeda. ” Contoh sederhana, seorang mahasiswa menyewa rumah setahun, tapi baru empat bulan selesai karena sudah wisuda. Maka masih ada delapan bulan jangka waktu penyewaan, maka yang punya rumah tidak boleh menyewakannya ke orang lain. Itu hampir sama dengan yang terjadi dalam penyewaan Pulau Panambungan,”jelasnya. Maka, hal itu perlu diperjelas oleh pihak Pemkab Pangkep.
Sebelumnya, Kadis Pariwisata Kabupaten Pangkep, Ahmad Djaman membenarkan adanya kerjasama pengelolaan terkait Pulau Panambungan
di Desa Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabiring dengan pihak Bosowa Corporate. Dan dilaksanakan sejak Tahun 2011. “Kerjasamanya dengan memasukan kontribusi ke daerah tiap tahun, dimana saat ini sebesar Rp 35 juta pertahun. Dan semua bangunan yang ada di Pulau Panambungan pihak mereka yang membangun,”jelasnya. Untuk keterkaitannya dengan Hotel Aryaduta yang mengelola Pulau Panambungan karena merupakan anak perusahaan dari Bosowa. “Intinya dalam perjanjian kerjasama itu, tertera jelas bahwa itu pulau milik Pemkab Pangkep,”katanya.
Marcom Hotel Aryaduta Makassar, Nathalia mengungkapkan, terkait dengan keabsahan dokumen administrasi kepemilikan pulau tersebut dirinya mengakui tidak begitu mengetahui. “Kalau terkait keabsahan dokumen kepemilikan pulau itu, saya tidak tahu persis. Yang pasti, kami sebagai anak perusahaan hanya dipercayakan mengelola pulau tersebut. Dan tiap bulan kita lakukan maintenance di pulau itu, bahkan ada staf kami disana yang memang distanbykan,”singkatnya. (*/ade)