Terproses Puluhan Dokumen Perjalanan di Layanan Eazy Paspor

KILASSULAWESI.COM,PINRANG— Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI (Kadiv Imigrasi Kanwin Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menyerahkan secara simbolis puluhan paspor atau dokumen perjalanan dari hasil layanan easy paspor, Jumat 24 Juli, pagi tadi. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Pinrang merupakan hasil penjajakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kadiv Imigrasi Kanwin Kemenkum HAM, Dodi Karniadi mengungkapkan, sebanyak dua dari 32 paspor telah diproses di Kabupaten Pinrang melalui layanan eazy paspor di bumi Lasinrang, Pinrang. Dua pemilik paspor tersebut atas nama Jumiati Paddau dan Sabir Ali Mantaring. Paspor yang selesai ini berlaku selama lima tahun dan dapat dipakai kapanpun, ke negara manapun.

Bacaan Lainnya

Dodi Karnida mengungkapkan, layanan eazy paspor ini memiliki beberapa keunggulan diantarnya lebih memudahkan layanan dimana warga Pinrang yang hendak mengurus paspornya tidak perlu lagi jauh datang ke Kantor Imigrasi Parepare. Kemudahan ini, kata Dodi, dapat memotong waktu dan biaya. Turut menyaksikan proses serah terima Kadisnakertrans Pinrang Syamsuddin dan Kabag Humas Dr Rhommy.(*/ade)

Pos terkait