KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulbar tentang biaya perjalanan dinas anggota DPRD Polman Tahun 2019, terus menjadi sorotan masyarakat. Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud menyebut bukan hanya DPRD tapi hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekertariat DPRD memiliki temuan dari BPK yang sifatnya administratif. “Kalau Sekretariat DPRD sendiri temuannya berupa kelebihan bayar bil, sehingga BPK RI merekomendasikan adanya pengembalian sesuai kelebihan yang telah dibayarkan. Akan tetapi temuan itu belum diperiodenya menjadi Ketua DPRD,”ungkapnya menyikapi sorotan masyarakat tersebut.
Untuk lebih jelasnya, kata Jupri Mahmud, wartawan bisa langsung konfirmasi ke Wakil Ketua DPRD, Amiruddin yang saat itu sudah menjadi anggota DPRD. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin mengatakan, temuan terkait kelebihan bayar itu, ada sekira 20 orang anggota DPRD Periode 2014-2019. Dimana mereka harus mengembalikan dana sesuai temuan BPK yang nominalnya kurang lebih Rp 234 juta.
Diakuinya, saat video confers dengan BPK pihaknya telah melakukan klarifikasi. Namun karena penyebaran Covid-19 yang selalu meningkat sehingga konfirmasi langsung ke kantor BPK tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, lanjut Amiruddin, sudah ada sejumlah anggota DPRD yang telah melakukan pengembalian akan dana temuan itu. “Semua akan berproses yang jelas menjadi temuan BPK tetap akan dilakukan pengembalian karena itu adalah temuan. Akan tetapi selaku wakil rakyat, kami juga meminta agar Majelis Pertimbangan tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Polman harus serius dalam menangani persoalan pengembalian dana temuan tersebut,”tegasnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Polman, Andi Bebas Manggazali mengatakan, sudah memanggil anggota DPRD Polman yang memiliki temuan untuk dilakukan sidang pengembalian ganti rugi. “Kita ini masih melakukan pembinaan, ketika kita langsung melakukan penindakan berarti tidak ada pembinaannya. Namun apabila yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, maka akan ditindak lanjuti ke ranah hukum,”ujarnya.
Unjuk Rasa
Sebelumnya, aksi unjuk rasa terkait temuan BPK telah direspon Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Polman dengan melaksanakan aksi di depan kantor Bupati Polman. Dalam aksinya, puluhan mahasiswa jurusan hukum ini menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Polman tahun 2019.
Kordinator Lapangan, Basri dalam orasinya mendesak Inspektorat untuk mengusut tuntas temuan BPK RI dan mengawal temuan tersebut serta mendesak pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp 196.115.600 ke kas daerah. Basri juga mempertanyakan kinerja Badan Keuangan Daerah yang tidak menerima ataupun memiliki nota bukti pembayaran pengembalian dana dari Anggota DPRD yang seharusnya dikembalikan ke kas negara. Justru, kata Basri, malah diserahkan tanggung jawab kepada Inspektorat. Meminta agar MPTGR Pemda Polman bekerja secara maksimal serta lakukan pemangkasan biaya perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang bermasalah dan masih aktif.(win/B)