PAREPOS.CO. ID, MAJENE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, terus memperketat pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene. Berdasarkan informasi, dalam masa tahapan pelaksanaan pemilihan bakal calon (Bacalon), terindikasi 15 ASN di jajaran Pemkab Majene melakukan politik praktis. “Totalnya ada 15 orang ASN sudah diperiksa dan termasuk yang sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”ungkap Komisioner Bawaslu Majene, Muhammad Dardi, Kamis 24 September, siang tadi.
Sebelumnya, Bawaslu telah merekomendasikan tiga orang ASN ke KASN karena dianggap terbukti melanggar netralitas. Kategori pelanggaran yang ditemukan antara lain, kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk. “Bawaslu sudah melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan sebagai upaya pencegahan dan menyampaikan imbauan kepada aparat pemerintah daerah dan seluruh instansi. Bahkan Panwascam juga sudah melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan, “tegas Muhammad Dardi.
Dia pun menjelasakan, larangan ASN menyatakan dukungan kepada salah satu calon telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. “Karena itu kita tetap mengingatkan ASN untuk bersikap netral selama tahapan Pilkada ini.Tujuannya, agar tidak menyesal dan bermasalah di kemudian hari, ” ungkapnya. Sebelumnya, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani telah mempertegas terkait sanksi tegas bagi ASN tidak netral yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda.
Syarmadani mencontohkan pada Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.(edy/B)