KILASSULAWESI.COM, PINRANG– Pemda Pinrang akan kembali meninjau kebijakan saat zona hijau. Termasuk akan melarang penyelenggaraan hajatan. Sebab saat ini Pinrang masuk zona merah. Yang sudah dilakukan adalah memberlakukan kembali pembelajaran dari rumah atau dalam jaringan (daring). Di mana sebelumnya sudah dilakukan dengan tatap muka.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Pemda Pinrang secara bertahap akan kembali memberlakukan beberapa kebijakan. Terkait penanganan penyebaran Covid-19. Mantan Ketua DPRD Pinrang ini menuturkan, Pinrang pernah zona hijau. Kemudian turun satu grid ke zona orange. Dan saat berada di zona merah dengan 16 kasus konfirmasi.
Makanya, kata Irwan, pemda akan kembali mengevaluasi beberapa kebijakan yang pernah diberlakukan. Di antara kebijakan tersebut, kelonggaran dalam kegiatan belajar mengajar yang beberapa waktu lalu memberlakukan sistem tatap muka. Sekarang kembali dilakukan dengan proses daring seperti saat awal pandemi.
Kebijakan lain, lanjut Bupati Irwan, yang akan dilakukan evaluasi adalah kelonggaran penyelenggaraan pesta hajatan atau perkawinan.
Menurut Bupati Irwan, jika beberapa pekan kedepan masyarakat masih tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam penyelenggaraan hajatan, maka Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali melarang penyelenggaraan hajatan.
Sebelumnya, pembelajaran dari rumah dimulai Kamis 17 September 2020. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pinrang, Muzakkir mengatakan, Bupati Pinrang menginstruksikan sekolah kembali ke sistem pembelajaran jarak jauh. Karena penyebaran Covid-19 yang mulai mengalami trend kenaikan.
Walau terkesan mendadak lanjut Muzakkir, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Korwil UPT, pengawas serta kepala sekolah SD dan SMP.
Walau sekolah kembali dengan sistem pembelajaran jarak jauh lanjut Muzakkir, namun guru tetap masuk sekolah untuk mempersiapkan sistem pembelajaran jarak jauh itu. (*/ade)