KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Seorang pengusaha kayu bernama H.Nurdin mengadukan oknum Kepala OPD di Kabupaten Pinrang ke polisi soal hutang piutang yang terkiat dengan Proyek Rehabilitasi Pasar Sentral Pinrang Tahun 2015.
Data dihimpun munculnya hutang itu saat pembangunan lods, sementara dalam rangka relokasi pedagang pasar sentral Pinrang sewaktu proyek rehabilitasi Pasar sentral Pinrang tahun 2015 akan dikerjakan.
Dalam pembangunan itu, H Nurdin selaku pengadu mengaku telah memasukkan material kayu sebanyak kurang lebih 7 kubik atau senilai Rp21.600.000,-. Untuk material tersebut, oknum Kadis yang berinisial HM ini menjanjikan akan membayar pemilik dengan janji sebuah. Namun ternyata hal itu tidak ditepati HM sehingga H Nurdin meminta polisi untuk memediasi hal tersebut.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi, membenarkan adanya masalah tersebut. “Benar ada, tapi sifatnya hanya bentuk pengaduan belum berbentuk laporan resmi. Makanya, saat ini kami mencoba melakukan upaya agar persoalan utang piutang ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan,”ujar AKP Dharma Praditya Negara.
Namun, Dharma mengakui dari hasil pemeriksaan, ternyata Oknum Kadis HM menyangkal adanya utang piutang yang ikut menyeretnya tersebut. Dan malahan, HM melemparkan tanggungjawab pembayaran utang material itu ke salah satu oknum pengusaha.
Dihubungi terpisah Kepala OPD inisial HM yang dimaksud membatah tuduhan tersebut. Dia tidak pernah menjanjikan sebuah los kepada siapapun terkait proyek itu. “Saya siap dikonfortir dengan palapor atau pihak lain,”tegasnya.(mnr/B)