KILASSULAWESI.COM, MATENG– Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa salah seorang wartawan online di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Korban yakni Demas Laira ditemukan tewas mengenaskan, di pinggir Jalan poros wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mateng, Kamis 20 Agustus, dinihari sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Eko Budi Sampurno membenarkan, pengungkapan kasus pembunuhan Demas Laira yang merupakan warga Desa Bambadaru, Kecamatan Tobada, Kabupaten Mateng.
Polisi mengamankan enam orang tersangka dan kini telah diamankan di Mapolres Mateng.
Keenam tersangka yakni, Samsyu (32), Doni (20), Nawir (32), Haeruddin (18), Ali Baba (25) dan Ilham (19). Keberhasilan pengungkapan kasus tak lepas dari bantuan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel yang membantu Polda Sulbar. “Kita dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel,” sebut Eko saat menggelar konferensi pers, Rabu 21 Oktober, siang tadi.
Eko menuturkan, pengungkapan kasus ini terbilang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman warga serta diluar dari jangkauan seluler.
Namun, hal itu tidak mematahkan semangat personil di lapangan untuk terus mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar Syamsu Ridwan lebih rinci menjelaskan motif pembunuhan. Dimana didasari sakit hati. Pelaku Ali Baba (25) sakit hati, adiknya diganggu dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo. Ali Baba kemudian memanggil temannya dan mengejar korban hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor dan enam handphone. Semua pelaku dijerat pasal 338 subs 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/ade)