KILASSULAWESI.COM.BARRU — Ratusan massa melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Selasa 10 November. Massa memprotes karena KPU meloloskan salah satu calon wakil bupati yang nota bene cacat administrasi.
Calon Wakil Bupati Barru nomor urut 1 Aksa Kasim bahkan berorasi di depan kantor KPU. Ia meminta ke KPU agar mengevaluasi keputusannya, karena Aska Mappe calon wakil bupati dinilai cacat administrasi.
Sementara itu, surat pernyataan yang dibacakan oleh Andi Amin selaku Ketua Gerindra keberatan terhadap KPU terkait hasil rapat pleno tentang surat pemberhentian dari Kapolri terhadap pengusulan pensiun dini dari Aska Mappe.
KPU telah melanggar ketentuan komisi pemilihan umum RI (PKPU) No 3 Tahun 2017 terkait kewenangan yang berhak memberikan izin pemberhentian. KPU Barru mengabaikan peraturan kepolisian negara RI No 19 tahun 2017.
Andi Amin mempertanyakan ke KPU tentang independensi sebagai penyelenggara pemilihan umum. ” Jelas bahwa KPU tidak menunaikan asaz pemilu, yakni langsung asaz bebas rahasia,”katanya.
Keputusan KPU tentang memenuhinya syarat surat pemberhentian Aska Mappe dianggap tidak sah, karena dilakukan secara virtual tidak dalam bentuk tertulis.
Komisioner KPU, M Nasir yang dikonfirmasi mengaku tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU Barru. Dan tadi malam tidak ada rapat pleno. “KPU tidak akan merubah keputusannya dan apa yang dilakukan selama ini sudah berjalan sesuain dengan aturan,”ujarnya.(mad/B)