Kecewa dengan KPU, Dua Paslon tak Ikut Debat di Pilkada Barru

KILASSULAWESI.COM.BARRU – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tak mengikuti pelaksanaan debat pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru 2020 yang dilaksanakan di Four Point Hotel Makassar, Selasa 24 Nopember, malam tadi.

Dalam unggahan videonya, Calon Bupati Barru nomor urut 1 Mudassir merasa kecewa, dimana menurutnya pihak KPU Barru meloloskan salah satu kadidat yang tidak sesuai dengan prosedur.

Bacaan Lainnya

“Kepada seluruh masyarakat Barru bahwa kami pasangan nomor urut 1 tidak dapat mengikuti debat kandidat yang kedua ini, karena kami anggap apa yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, sehingga meloloskan calon paslon lain dan menurut kami ini suatu hal yang sangat sangat tidak sesuai sehingga kami tidak mengikuti debat kandidat ini,” kata Mudassir dalam video tersebut.

Pada dasarnya, Lanjut Mudassir, kami sangat siap mengikuti debat dengan tema ‘partisipasi masyarakat dalam meningkatkan ekonomi melalui pemamfaat sumber daya lokal.

Ia juga menyampaikan apa yang menjadi tema dalam debat tersebut lewat video yang diunggahnya.

“Kami memiliki Program membuka lima Ribu tenaga kerjaan, kemudian Seribu lima ratus UMKM Binaan dan Lima Ribu tenaga kerja terampil, sehingga apa yang terjadi di Kabupaten Barru terkait penganguran, kemeskinan ini bisa menjadi solusi bagaimana untuk meningkatkan kesejahtraan dan juga menuju pemulihan ekonomi nasional ditahun 2021,” tutup Mudassir.

Senada diungkapkan, Calon Bupati Barru Malkan Amin yang meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Barru, karena dirinya tidak dapat mengikuti tahapan debat pasangan calon Bupati dan Bupati Kabupaten Barru. Hal itu
lantaran dia menilai KPU sebagai penyelenggara sudah tidak berlaku adil. “Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Barru, karena saya tidak bisa mengikuti tahapan debat kandidat fase kedua, lantaran KPU sebagai penyelenggara sudah tidak netral,” Kata Malkan Amin melalui rekaman videonya.

Malkan juga menilai jika saat ini KPU sebagai Penyelenggara tidak mampu menunjukkan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk mengedepankan kaidah-kaidah hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Malkan juga menyampaikan jika selama ini seluruh tahapan pilkada yang dikeluarkan KPU dipatuhi, namun kita tidak mau aturan yang dibuat dilanggar

Bahkan dirinya berharap KPU sebagai penyelenggara pilkada bisa menjadi lembaga independen yang diberi kewenangan sebagai lembaga negara. KPU dinilai telah melakukan keberpihakan karena tidak mampu memberikan penjelasan yang rasional terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. “Jujur saya katakan jika KPU saat ini tidak bisa berlaku adil terhadap Paslon, KPU saat ini berjuang untuk mengawal kebijakan salah satu Paslon yang tidak bisa saya sebut, sebab semua masyarakat sudah tahu,”katanya.(mad/B)

Pos terkait