KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– PT Jasa Raharja Kota Parepare akan menyantuni kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Poros Makale, Mangkendek KM 8, Kelurahan Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mangkendek, Tana Toraja. Kasus lakalantas, Sabtu 14 November 2020, melibatkan kendaraan motor yang meninggal dunia, Senin 16 November 2020.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Kota Parepare, Alwin Bahar menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut dan menjamin santunan untuk korban. ” Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 Juta rupiah,” ucap Alwin.
Alwin menjelaskan, pihaknya telah memiliki pelayanan yang terintegrasi dengan pihak Korlantas Polri, Dukcapil, dan rumah sakit sehingga proses santunan ini akan segara diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dari Jasa Raharja Palopo, langsung berkoordinasi melakukan survei untuk pendataan korban meninggal dunia, di Jalan Pinisi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
” Kami dari PT Jasa Raharja perwakilan Parepare langsung menyerahkan santunan ke ahli waris almarhum H Lukman sebesar 50 juta langsung di rekening ahli waris korban tanpa potongan apapun, ” tegasnya.(*/ade)