KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare mengunjungi rumah korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 tujuan Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Korban yakni Almarhuma Rusni (44) di Dusun Menro, Desa Mattingie, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat 22 Januari 2021. Kedatangan tim dari PT Jasa Raharja untuk menyerahkan uang santunan kepada ahli waris yakni anak korban.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare, Alwin Bahar menjelaskan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Pemberian santunan akan diserahkan kepada ahli warisnya. “Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
Jasa Raharja menyampaikan duka atas kecelakaan pesawat tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kepada stakeholder dan pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban.
Alwin mengungkapkan, terhadap korban penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dalam waktu 1×24 jam.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Maka setelah di indentifikasi oleh DVI, penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1×24 jam,” tutupnya.(*/ade)






