Diskominfo Segera Bentuk Timsel KI Kota Parepare

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kota Parepare segera membentuk tim seleksi (timsel) untuk merekrut calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kota Parepare. Pembentukan timsel akan melibatkan beberapa komponen. Hal ini diungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, Arwah Rahman, beberapa waktu lalu. “Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 khususnya di pasal 30 disebutkan bahwa hasil seleksi atau yang mendaftar memenuhi syarat administrasi diajukan Pemerintah Kota Parepare kepada DPRD Parepare untuk dilakukan uji kepatutan,” ungkapnya.

Sesuai aturan, jumlah yang akan diseleksi minimal 10 dan maksimal 15 orang. Arwah mengemukakan, jika sudah ada yang terpilih, Pemerintah Kota Parepare diminta atau bersama dengan terbentuknya Komisi Informasi, harus membuat Sekretariat Komisi Informasi. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa yang mengepalai sekretariat itu adalah pejabat yang membidangi urusan komunikasi dan informasi.

Bacaan Lainnya

Sebagai catatan tambahan, kata Arwah, Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang membentuk Perda KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Perda ini mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi. “Meskipun Sinjai lebih dulu membentuk komisi informasi, namun secara keseluruhan penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Parepare merupakan daerah yang paling terbuka dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Kabupaten Sinjai sendiri tidak masuk dalam 10 besar untuk Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2020,” tegas mantan Wartawan Harian PAREPOS tersebut. (anj/B)

Pos terkait