Tiba dari Dubai, Tim Tabur Cokok DPO Korupsi Dana Simpan Pinjam

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melalui tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi dana koperasi simpan pinjam tahun 2017. Terpidana adalah seorang perempuan yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan. Jumiati Binti Tandi berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis 10 Desember, siang tadi sekitar pukul 14.30 Wita. DPO diringkus tanpa ada perlawanan berarti.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, penangkapan ini atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Johny Manurung. Dimana sebelumnya, tim Tabur juga sukses mengamankan 10 DPO lainnya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. ” Hingga saat ini, tim Tabur Kejati Sulbar telah berhasil mengamankan 11 orang DPO,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Terpidana, Jumiati Binti Tandi telah menghilang selama 3 tahun, dan pernah menetap di Dubai Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian dipantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun media sosial facebook terpidana, kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di Kecamatan Wonomulyo. “Tim Tabur dipimpin Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH. Perjalanan terpidana dengan menggunakan mobil sewa, sudah dipantau tim intel sampai terpidana tiba di Kecamatan Wonomulyo. Dan setelah dipastikan, bahwa benar adanya yang terpantau adalah terpidana, akhirnya tim melakukan penangkapan,”jelasnya.

Usai penangkapan, terspidana digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi ke Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017. Amar putusan, pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsidair 5 bulan kurungan. Ditambahkannya, upaya ini dilakukan dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan buronan.(win/B)

Pos terkait