KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pangsid menyegel listrik lima SKPD lingkup Pemkab Sidrap. Diantaranya, Kantor Kesbang, Pemdes, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan ULP Sidrap. Selain instansi tersebut, PLN juga memutus aliran listrik kampus PDD AK.
Kepala ULP PLN Pangsid, Haris mengatakan, penyegelan listrik dilakukan lantaran sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telat membayar iuran. “Sudah satu bulan telat membayar iuran. Makanya listriknya sementara kita segel,” kata Haris, saat dihubungi, Minggu 31 Januari.
Haris menjelaskan, pembayaran iuran dimulai pada tanggal 1 hingga 20. Sehingga, kata dia, pada tanggal 21 itu listrik harusnya sudah disegel. “Baru tadi kita segel untuk lingkup OPD karena pertimbangan tertentu. Kecuali kampus ADD sudah disegel pada Jumat 29 Januari,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuka penyegelan itu jika Dinas tersebut sudah membayar. “Kami baru akan buka segelnya jika sudah membayar,” tegasnya. (ami/B)