KILASSULAWESI.COM,POLMAN –Guna menekan dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Polman. Dalam Operasi Aman Nusa III, Polres Polewali Mandar menindak para pelanggar protokol kesehatan. Kegiatan yang digelar di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Pekabata, Kecamatan Polewali, personil gabungan melaksanakan operasi aman nusa dan melaksanakan imbauan serta penindakan terhadap masyarat yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak mengunakan masker berdasarkan peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Kabag Ops Polres Polman, Kompol Jubaidi SH menyampaikan kegiatan yang dilakukan personil Polres Polman ini dalam rangka menjaga kondusifitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran virus Covid- 19. Dalam operasi itu, petugas memberikan tindakan kepada 9 warga dengan hukuman push up dan teguran terhadap yang melanggar.
Selain itu petugas juga memberikan sanksi kepada beberapa pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan tidak mengunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. “Masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung di beri sanksi ditempat, yaitu menyanyikan lagu kebangsaan. Sanksi ditempat langsung kita terapkan. Kita minta menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Ada lagu Indonesia Raya dan sebagainya,’’ujar Kabag Ops Polres Polman yang memimpin langsung Operasi Aman Nusa III Tahun 2021, Senin 11 Januari 2021.(win/B)