KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Sejumlah anggota DPRD Sinjai yang tergabung Pansus III berguru tentang perda pembangunan kawasan perdesaan.
Anggota DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar mengatakan, salah satu program pembentukan perda DPRD Sinjai 2021 adalah pembangunan kawasan perdesaan. Ranperda tersebut, kata Andi Zainal, merupakan inisiatif DPRD Sinjai.
“Ini Kami laksanakan karena adanya mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa pemerintah daerah seharusnya menetapkan satu peraturan daerah tentang pembangunan kawasan perdesaan,” kata Andi Zainal, Jumat 5 Maret.
Ia menambahkan, penyusunan ranperda itu, pihaknya membutuhkan beberapa referensi dan rujukan.
“Salah satu rujukan adalah Kabupaten Sidrap. Semoga perda kami bisa ditetapkan dan penerapan yang sama seperti di Kabupaten Sidrap,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pansus III DPRD Sinjai.
“Sidrap telah lebih dahulu menetapkan perda pembangunan kawasan perdesaan. Di samping melihat kondisi Sidrap, DPRD Sinjai juga melihat penerapan perda tersebut di Sidrap,” kata Andi Faisal. (ami/B)