MAKASSAR– Makassar kembali jadi sorotan. Di jantung kota, merek rokok ilegal seperti Smith, Hummer Brown, hingga King Garret bebas dijual di toko 24 jam, seolah pengawasan cukai hanya sebatas slogan. Publik pun bertanya, di mana efektivitas aparat ketika rokok tanpa pita cukai bisa ditemukan begitu mudah?
Sorotan makin tajam setelah beredar Surat Bukti Penindakan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Dokumen itu mencatat penindakan terhadap lebih dari 433 koli paket kiriman berisi rokok ilegal di Gudang Ekspedisi Rinaldy Trans Makassar, Jl. Parumpa Blok H1 No. 11, Ruko Pasar Grosir Daya Modern, pada 17 Juli 2026.
Ironisnya, meski ada pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dengan dasar UU Cukai 39/2007, rokok ilegal tetap beredar di lapangan.
Kini publik menuntut kejelasan: bagaimana status 433 koli barang hasil penindakan itu? Apakah masih diamankan negara, sudah masuk proses hukum, atau justru diam-diam beredar kembali?
Sejumlah sumber anonim menegaskan perlunya transparansi. “Kalau memang barang tersebut masih diamankan, publik perlu mengetahui statusnya. Kalau sudah dimusnahkan atau masuk proses hukum, tentu ada dokumen resmi yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
Pantauan Kilassulawesi di Makassar, Gowa, Maros hingga Parepare menunjukkan rokok diduga ilegal masih marak dijual. Pertanyaan publik pun kian sederhana namun tajam, dari mana pasokan itu berasal, dan bagaimana rantai distribusinya bisa lolos dari pengawasan?
Masyarakat mendesak Bea Cukai Sulsel membuka informasi status barang hasil penindakan, sekaligus mendorong Polda Sulsel dan Kejati Sulsel ikut mengawasi agar tidak ada celah hukum dalam penyimpanan, pengamanan, maupun penyelesaian barang sitaan.
Di sisi lain, fenomena rokok ilegal juga mencerminkan tekanan ekonomi masyarakat. Fauzi, salah seorang penikmat rokok ilegal di Warkop 588, mengaku paham aturan namun tetap memilih rokok tanpa pita cukai karena harganya jauh lebih murah.
“Kalau rokok resmi harganya bisa dua kali lipat, sementara pendapatan saya tidak naik. Jadi pilihannya sederhana: cari yang murah,” katanya, Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan Fauzi menggambarkan dilema kelas bawah yang terhimpit inflasi dan stagnasi pendapatan. Rokok ilegal menjadi alternatif rasional bagi konsumen, meski menimbulkan kerugian fiskal bagi negara.
Paradoks pun muncul, masyarakat mencari jalan pintas untuk bertahan, sementara negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya menopang APBN.
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk soal rimba 433 koli rokok ilegal yang masih jadi misteri. Publik menunggu jawaban, apakah barang sitaan itu benar-benar diamankan, atau justru kembali mengalir ke pasar gelap yang kian subur di Sulawesi Selatan.






