KILASSULAWESI.COM, PINRANG – Personil Satuan Lalu Lantas Polres Pinrang melakukan operasi penertiban pelaku balap liar (bali) di Jalan MT Haryono (Jalur Dua), Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Minggu malam 18 April 2021.
Dalam operasi bali tersebut, yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty bersama KBO Lantas dan seluruh personil Satlantas Polres Pinrang lainnya. Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang dibawa ke Mapolres Pinrang “Terdapat 6 unit sepeda motor yang sudah digunakan untuk bali di Jalur Dua, dan motor yang di pakai free style menggunakan knalpot bogar sebanyak 15 unit, sudah kami amankan,” jelas Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty.
Selain itu, kata dia, kegiatan operasi penertiban bali akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang. “Seluruh sepeda motor yang diamankan itu akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” tutupnya.
Sebagai informasi, jalur dua Paleteang, merupakan salah satu titik yang sering dijadikan lokasi bali, selain di Lasinrang Park, dan Jalan Sukowati kabupaten Pinrang. (dar/B)