KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di pelataran Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kamis, 17 Juni. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus narkotika, UU ITE dan tindak pidana umum lainnya dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, perkara yang telah inkrah ini telah diputuskan selama tiga bulan terakhir, tepatnya Maret hingga Mei 2021. “Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidana umum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika,” kata Samsul Kasim. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 1.766 butir ekstasi, 55,4498 gram sabu, 11 unit handpone, 7 bilah senjata tajam, 2 buah pireks, 2 buah kartu ATM, 2 bong, 25 kondom, 2 pelican, dan sebuah obeng.
“Pemusnahan ini yang sudah kedua kalinya selama 2021. Namun kali ini barang bukti narkotika tidak terlalu banyak. Dan kami berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. Dari pantauan dilokasi, Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti dengan menggiling sabu dan ekstasi menggunakan blender. Limbahnya kemudian dibuang ke got. Sementara, untuk barang bukti perkara umum dimusnahkan dengan cara dibakar. (ami/B)






