KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Seiring meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19
menjadi tinggi. Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat. Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri
Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor
HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan penetapan HET dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat
yang terkait penanganan COVID-19 ini. “HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat,” ujar Agus, Selasa, 6 Juli 2021.
Menurutnya, gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya,
pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat. “Kalau dibiarkan (harga melambung) yang susah rakyat. Karena tidak terjangkau lagi harganya. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah,” tegas Agus. Dia mengingatkan perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai
justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar.
Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar. “Harus diawasi. Kemudian tindakan harus jelas. Jika melanggar HET, ditangkap
misalnya,” kata Agus. Terkait obat-obatan dan alat kesehatan (alkes), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait HET obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) di masa Pandemi COVID-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting, di antaranya melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang
melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit
mendapatkan obat dan alkes.
Penegakan hukum secara tegas juga dilakukan terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah melakukan penanggulangan wabah
COVID-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Polri juga mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak
Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19. Sebelumnya, Menkes Budi mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba
mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan ini.(*)
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.