KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Angaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 oleh Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe kepada Ketua
DPRD Kota Parepare, Hj Andi Nurhatina.
Penyerahan draft KUA-PPAS Perubahan
APBD 2021 di hadapan anggota DPRD dan pimpinan SKPD di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Parepare, Rabu 15 September 2021.
Komponen belanja daerah diproyeksi bertambah Rp49 miliar atau sebesar 5,24 persen berdasarkan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2021.
Sementara komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp156,16 miliar diproyeksi berkurang sebesar Rp968,24 juta bila dibandingkan target anggaran pokok tahun 2021.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengatakan, KUA-PPAS Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD, sebagai dasar dalam
penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2021.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai sasaran prioritas dan target kinerja pembanguban daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.
Wali Kota menjelaskan, dasar perubahan APBD sesuai dengan pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. “Sebagai gambaran umum mengenai rancangan KUA-PPAS Perubahan 2021, di antaranya komponen Pendapatan Asli daerah (PAD),” katanya.
Wali Kota Parepare dua periode ini pun menekankan agar pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2021 dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada serta pembahasan ini dapat dituntaskan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD. “Saya percaya bahwa pembahasan rancangan KUA PPAS ini akan berjalan lancar ke semua piihak menjalin kedisiplinan. Saya ingatkan, kepada pimpinan SKPD agar senantiasa mempersiapkan diri dan tidak meninggalkan Kota Parepare, khususnya selama pembahasan rancangan KUA-PPAS ini.Kecuali ada hal hal yg sangat mendesak, dan penting itupun atas persetujuan langsung dari Wali Kota,” tandasnya.(*)