PAREPARE— Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2026 berpotensi mengalami keterlambatan. Hal ini dipicu oleh belum diserahkannya dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh pihak eksekutif kepada legislatif.
Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Oktober, dokumen KUA-PPAS belum juga diterima oleh DPRD. “Hingga saat ini belum diserahkan pihak eksekutif,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Parepare, H. Kaharuddin Kadir, tak menampik adanya keterlambatan tersebut. Ia menyebut kemungkinan hal itu disebabkan oleh pihak pemerintah yang masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait besaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran mendatang. “Tapi kabarnya sudah dibahas oleh pihak eksekutif untuk diserahkan ke DPRD,” ujarnya.
Kaharuddin menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif biasanya tercapai pada awal atau akhir bulan November sebelum ditetapkan menjadi Raperda. Namun ia mengingatkan, ketepatan waktu tetap menjadi faktor krusial agar siklus penganggaran tidak terganggu.
Pembahasan KUA-PPAS tahun ini dinilai cukup krusial, mengingat adanya wacana efisiensi anggaran di tahun 2026. Penyesuaian tersebut mencakup penyelarasan terhadap sejumlah program strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan alokasi anggaran yang tepat.
Beberapa program prioritas yang berkembang:
– Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC), yang menuntut konsistensi pembiayaan agar seluruh warga Parepare dapat tercover layanan kesehatan dasar.
– Penguatan Infrastruktur Daerah, termasuk perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas umum yang menopang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
– Peningkatan Fasilitas Pendidikan, mulai dari rehabilitasi gedung sekolah hingga pengadaan sarana belajar yang mendukung kualitas pendidikan.
Tanpa dokumen KUA-PPAS sebagai acuan awal, pembahasan terhadap program-program tersebut berisiko tidak terstruktur dan bisa berdampak pada efektivitas pelaksanaan APBD 2026.
Dari data yang dihimpun, persoalan keterlambatan penyerahan KUA-PPAS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius:
– Molornya pembahasan Raperda APBD
– Terhambatnya penetapan program prioritas pembangunan
– Gangguan pada siklus penganggaran
– Tertundanya pelayanan publik dan pelaksanaan proyek
– Evaluasi dari pemerintah provinsi
– Menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan
DPRD Parepare kini tengah menunggu langkah konkret dari pihak eksekutif untuk segera menyerahkan dokumen tersebut. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin Parepare akan menghadapi kendala serius dalam pelaksanaan anggaran tahun 2026.(*)






