DIPA Tahun 2022, Rp 1,7 Triliun Teralokasikan di Ajatappareng

PAREPARE, KILASSULAWESI.COM — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Parepare melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun
Anggaran 2022 melalui zoom meeting, Kamis 9 Desember 2021.

Penyerahan DIPA dilaksanakan lebih awal, untuk mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategi untuk meningkatkan ekonomi Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diterangkan, Kepala Kantor KPPN Parepare, Alim Afifi. Dia menerangkan di triwulan III 2021 tumbuh sebesar 3,24% (yoy). Tren positif tersebut harus selalu dijaga untuk kesejahteraan masyarakat semakin membaik. “Salah satunya melalui instrumen belanja pemerintah pusat maupun belanja pemerintah daerah,” katanya.

Dilanjutkan, untuk keseluruhan belanja negara tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun. Dialokasi ke wilayah Ajatappareng sebesar Rp1,7 Triliun, dialokasikan untuk Kota Parepare, Kabupaten Pinrang,
Kabupaten Sidrap, Kabupaten Barru dan Kabupaten Enrekang. “Terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga, sebesar Rp.920 Miliar untuk 105 Satker dan alokasi DAK Fisik dan Dana Desa sebesar Rp.818 Miliar untuk 5 Kab/Kota,” jelasnya.

Sedangkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemerintah daerah Lingkup Wilayah Ajatappareng sebesar Rp.4.28 triliun yang terdiri dari, DAK Fisik sebesar Rp.556 Miliar, Dana Desa sebesar Rp.262 Miliar, Dana Bagi Hasil sebesar Rp.80 Miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp.697 Miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.6 Triliun, dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp.45 Miliar.

Untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022, menurutnya harus mempersiapkan, percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan
segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2022). Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan. Penyerahan DIPA dirangkaikan, yakni pemberian penghargaan capaian IKPA terbaik dan penandatanganan pakta integritas.

Capaian IKPA terbaik hingga  November 2021, diberikan secara simbolis diantaranya, Rumah Tahanan Negara Rappang (407236). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare (528387). Rumah Tahanan Negara Pinrang (407230).  Pengadilan Agama Pinrang (307580).  Lapas Kelas IIA Parepare (407211). Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Parepare (411322). Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare (410600). Pengadilan Agama Enrekang (307597).Badan Pusat Statistik Kab. Pinrang (428970)

Ia berharap DIPA K/L diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022 dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Semoga pada tahun 2022 kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga dapat meningkat menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah di tetapkan. Juga dapat meningkatkan sinergi lintas sektoral dan menjalin koordinasi serta komunikasi yang
lebih intensif lagi,” harapnya. (*/ade)

Pos terkait