Kredit Pembiayaan Ultra Mikro

Pemerintah Pusat melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah) salah satu BLU Kementerian Keuangan terus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan bermacam program pembiayaan/bantuan sosial, termasuk mengangkat gairah masyarakat kecil-menengah untuk berusaha dan berbelanja, karena pemerintah menyadari bahwa salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terbesar berasal dari konsumsi masyarakat.

Oleh : Suratman
(Pegawai KPPN Parepare)

Bacaan Lainnya

Untuk memulihkan daya beli masyarakat bawah yang diikuti pertumbuhan  pelaku usaha kecil maka pada hari senin tanggal 14 Agustus 2017 telah dilounching oleh Menteri Keuangan R.I. dan Menteri terkait dengan beberapa Pemda yag ditunjuk, suatu program baru pembiayaan sejenis pinjaman komplementer KUR untuk pengusaha kecil yaitu “pembiayaan ultra mikro” (UMi) melalui Dinas Koperasi dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT.Pegadaian (persero), PT BAV (Bahana Artha Ventura)dan PT.PNM (Permodalan Nasional Madani).

Jika program ini berjalan dengan baik, maka sangat membantu pengusaha kecil yang baru tumbuh untuk menjadi pengusaha kecil yang mandiri, pengusaha UMKN yang belum mendapatkan program KUR termasuk para pedagang kaki lima (PKL), pengadaan peralatan angkut untuk KUBE e-warung (sudah dilaksanakan di pulau jawa), dapat mengajukan kredit UMi dengan persyaratan adalah KTP (elektronik), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha dari kepala desa/lurah/camat setempat, dan surat pernyataan belum memperoleh bantuan KUR, dengan nilai maksimun Rp.10.000.000,- dapat diangsur mulai dari 6-12, bulan atau 52 minggu.

Pada tahun anggaran 2018 lalu,pemerintah pusat telah medapatkan persetujuan DPR untuk menambah jumlah 1,5 Trilyun menjadi 2,5 Trilyun. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani  saat kunjungan kerja pada penyaluran pembiayaan “UMi” di Pasar Besar Kota Malang pada hari kamis tanggal 14 Januari 2018. Jadi program pembiayaan ini diharapkan betul-betul dapat menjangkau pelaku usaha kecil/perseorangan yang tidak terjangkau oleh KUR melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank yang ditunjuk.

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel pada tahun 2018,  mengusulkan dua koperasi yakni di Makassar dan Maros menjadi lembaga pembiayaan ultra mikro (UMi) untuk pedagang kecil dan pengelola usaha perikanan dengan modal maksimal  Rp.10 juta. Selanjutnya kedua koperasi yang ditunjuk tersebut akan bermitra dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)  yang ditunjuk (PT.Pegadaian, PT.BAV, PT.PNM). Sedangkan yang sudah berjalan adalah di Kab.Pinrang sebagai pilot project untuk pembiayaan UMi oleh PT.Pegadaian (persero) area Parepare yang disebut Kredit Kreasi Ultra Mikro.

Peran KPPN Parepare

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah diberi wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap debitur bersama dengan tim pendampingan dengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dalam hal ini antara lain. PT.Pegadaian (Persero), PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT. Bahana antar Ventura (BAV) sebagai penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat miskin setingkat dibawah UMKM. Karena usaha ini dikategorikan sebagai usaha yang tidak disentuh oleh perbankan. Dengan lahirnya “UMi” ini, masyarakat dapat menghindari cara-cara pinjaman melalui tengkulak, atau mencari pinjaman yang instan, atau lebih dikenal dengan sistem ijon, dimana pelaku usaha kecil/mikromencari pinjaman melalui tengkulak atau rentenir dengan suku bunga yang tinggi.

Dengan dasar tersebut pemerintah hadir untuk membantu perekonomian masyarakat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.PER-95/PMK.05/2018 tentang pembiayaan ultra mikro (UMi) dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-25/PB/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Pembiayaan Ultra Mikro, KPPN Parepare diwajibkan membuat laporan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan up. Direktorat Sistem Manageman dan Investasi (Dit.SMI) Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan,  KPPN Parepare yang mempunyai wilayah kerja 5 kab/Kota, yakni Kota Parepare, Kab.  Barru, Kab.Pinrang, Kab.Sidrap dan Kab.Enrekang melakukan monev pembiayaan Ultra Mikro (UMi)  terhadap Kantor Cabang PT. Pegadaian Parepare dan Pinrang, Kancab .PT. Permodalan Nasional Madani (PMN) wilayah : Parepare, Pinrang, Sidrap dan Barru. Berdasarkan hasil monitoring triwulan II semester I tahun 2019 terdapat 30 debitur wilayah KPPN Parepare dengan telah dilengkapi jenis-jenis data : NIK, Nama Debitur, Tanggal Akad, Tanggal Jatuh Tempo, Nilai Akad (di bawah Rp. 10 juta), skema dan agunan, hasilnya telah maksimal terpenuhi, kecuali ada koreksi data (NIK, Nama Debitur), antara lain : Peminjam UMi via PT.PNM cab.Parepare

1.   Nama : Sarianti Binti Asikin, NIK : 737205 500286 0003 kesesuaian nilai akad : “ya”

2.  Nama : Hamsidar Binti Dg.Hasang, NIK : 731508430370 0002 kesesuaian nilai akad : “ya”  3.   Nama : Ramlah Binti Lasinring, NIK : 731502 510588 0002 kesesuaian nilai akad : “ya”

4.   Nama : Hijrawati Binti Muh.Tahir, NIK : 731506450489 0003 kesesuaian nilai akad : “ya”

5.   Nama : Fatimah  Binti Amiruddin, NIK : 737203680181 0001 kesesuaian nilai akad : “ya”

Selanjutnya kita mengamati analisa tingkat suku bunganya, sebagai berikut : Contoh nasabah an. Nur Ida Binti Usman  yang melakukan akad dengan PT.PNM cab. Parepare : Nilai Akad Rp.2.000.000,- dengan periode angsuran sebanyak 50 kali nilai angsuran Rp.50.000/bulan, dengan bunga 25% pertahun (25% x 12 bulan = 2,08% per bulan)dana yang harus dikembalikan untuk 50 kali angsuran (50 x 50.000) sebanyak Rp.2.500.000,- relatif sangat rendah jika dibandingkan yang bersangkutan harus pinjam kepada tengkulak/rentenir. Contoh lain : nasabah an.Inapia Binti Lasati nilai akad Rp.3.000.000, dengan periode angsuran sebanyak 50 kali nilai angsuran Rp.75.000/bulan berarti total uang yang akan diangsur sampai dengan jatuh tempo :Rp.75.000 x 50 = Rp 3.750.000,-, contoh lain : Maryam binti Arifin nilai akad Rp.4.000.000 dengan peiode angsuran sebanyak 50 kali dengan nilai angsuran Rp.100.000/bulan berarti total utang yang akan diangsur sampai dengan jatuh tempo : Rp.100.000 x 50 = Rp. 5.000.000,- juga relatif sangat rendah jika dibandingkan yang bersangkutan harus pinjam kepada tengkulak/rentenir.

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh dari PT.Pegadaian CP Kab.Pinrang telah melakukan akad kredit ultra mikro atau kredit kreasi ultra mikro dengan beberapa nasabah yang kredibel misalnya Mr.A,ST alamat Watang Sawitto Kab.Pinrang jumlah kredit sebesar Rp.9.000.000,- angsuran Rp.585.500,-/bulan selama 18 bulan menjadi Rp.10.539.000,-. Sdri.FTW alamat Marawi Kab.Pinrang jumlah kredit Rp.6.000.000,- angsuran Rp.557.000,-/bulan yang diangsur selama 12 bulan menjadi Rp.6.684.000,- dan ada juga yang berakad kredit 6 bulan dibayar sekaligus pada tanggal jatuh tempo yakni Sdri.Asb  beralamat Pekkabata Kab. Pinrang kredit sebesar Rp.7.000.000,- mulai akad kredit dari tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal jatuh tempo 6 bulan kemudian tanggal 7 Juni 2018 harus dikembalikan sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo (7 Juni 2018) sebesar Rp.7.744.100,- ada juga yang diangsur per 6 bulan sekali atau per-semester yakni Sdri.Mdw alamat Pekkabata Kab.Pinrang nilai akad kredit Rp.8.400.000,- untuk 12 bulan nilai angsuran per 6 bulan Rp.4.881.300,- jika dikali 2 semester (12 bulan) menjadi 9.762.600,-.

Berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa kredit kreasi ultra mikro oleh PT.Pegadaian CP.Kab.Pinrang telah berhasil menyalurkan program UMi sesuai ketentuan yakni nilai maksimun Rp.10 juta, tingkat suku bunga dibawah 0,95 %, dapat diangsur per bulan, per 6 bulan, sekaligus nanti pada saat jatuh tempo.Bisa dihitung bahwa data dan fakta-fakta nasabaha Pegadaian tersebut diatas menunjukkan angka pengembalian dengan suku bunga rendah dengan syarat ringan   juga relatif sangat membantu nasabah  jika dibandingkan yang bersangkutan harus pinjam kepada tengkulak/rentenir. Untuk memulihkan daya beli masyarakat bawah yang diikuti pertumbuhan  pelaku usaha kecil, diharapkan agar momentum ini menjadi tolok ukur keberhasilan bagi  masyarakat ekonomi kecil atau usaha kecil atau usaha rumahan atau kelompok usaha ibu-ibu rumah tangga/kelompok ibu-ibu  PKK tingkat desa/kelurahan  dapat memanfaatkan  salah satu program nasional yakni program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini dengan sebaik-baiknya, dengan motto : kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ilkhlas, motto sesuai pula motto pemerintah pusat  “ayo kerja-kerja”.

Selanjutnya peserta program ini dapat menjadi tulang punggung kesejahteraan keluarganya (dari keluarga pra sejahtera) menjadi keluarga sejahtera masing-masing tingkat desa/kelurahan yang nantinya diharapkan dapat tumbuh menjadi kelompok usaha yang lebih besar menjadi “UMKM” yang selama ini telah menjadi program unggulan Kementerian Koporasi/UMKM dan program Kementerilan Lembaga lainnya seperti pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok tani/nelayan dengan UMKM program budidaya rumput laut, karena jika cuaca buruk para nelayan tidak dapat melaut menangkap ikan dapat melakukan budidaya rumput laut, yang secara nyata telah berdampak positif dan semakin sukses serta masyarakat petani dan nelayan pesisir merasakan manfaat program-program unggulan pemerintah pusat. Untuk di Sulawesi Selatan budidaya rumput laut yang paling sukses adalah di kab. Luwu dan Kab. Bantaeng. Disisi lain sukses tersebut  secara nasional berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional dapat tumbuh diatas 5,3 %, yang diikuti tingkat inflasi yang terkendali pula.

Jika dibandingkan negara lain seperti Cina, juga berhasil mengembakan program sejenis disana juga ada industri rumah tangga yang megelola usaha kuliner, kerajinan tangan, seuvenir,dll.Bahkan boneka panda yang di impor dari cina berasal industri rumahan. Sekali lagi dengan adanya program pembiayaan Ultra Mikro diharapkan dapat menyentuh para usaha kecil untuk menciptakan lapangan kerja baru yang seluas-luasnya, dimana salah satu pilar pertumbuhan ekonomi terbesar berasal dari konsumsi masyarakat baik di kota maupun di desa. Disisi lain dapat mengurangi tingkat pengangguran, karena jika terdapat lapangan kerja baru di tingkat desa, berarti masyarakat  pedesaan tidak perlu melakukan urbanisasi mencari lapangan kerja di kota.

Data dan Fakta dari BPS menujukkan bahwa lulusan SLTA/Diploma/Sarjana setiap tahun meningkat, sementara lapangan kerja untuk lowongan ASN terbatas. Program ultra mikro di Provinsi Sulawesi Selatan telah berjalan sesuai dengan rencana khususnya oleh LKBB PT.Pegadaian Kab. Pinrang sebagai pilot project dan faktanya dapat membantu para pengusaha kecil yang belum tersentuh oleh kredit KUR-nya  BRI atau bank lainnya.(*)

Pos terkait