Ditreserse Narkoba Polda Sulsel, Pantau Dinamika Kinerja Satnarkoba Polres Wilayah

Para personel Ditreserse Polda Sulsel saat melaksanakan kunker satnarkoba wilayah, di Parebeach Hotel, Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI.COM – Direktur Reserse Narkoba Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kombespol Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H melaksanakan kunjungan kerja ke jajaran polres wilayah. Zona diantaranya Polres Parepare, Barru, Pinrang, Toraja, Toraja Utara, Enrekang, dan Sidrap di Hotel Pare Beach, Jalan Bau Massepe No 105 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis 24 Februari 2022.

Ia mengatakan, dalam kunjungan tersebut guna untuk melihat sejauh mana dinamika kerja jajaran Sat narkoba polres menghadapi tantangan kejahatan yang terlalu tinggi, utamanya di Sulawesi Selatan. Juga terkait beberapa program kerja dengan kampung tangguh narkoba yang akan di gelorakan untuk keterlibatan seluruh komponen masyarakat, pemerintah, TNI, POLRI, Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk menggelar kampung anti narkoba.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan akan berkolaborasi BNP, Beacukai untuk monitor peredaran narkoba melalui jalur laut. Disamping itu melakukan koordinasi pihak bandara dalam pemantauan melalui jalur udara, baik domestik maupun transit, terkait pengiriman paket yang mencurigakan.

“Beberapa waktu lalu kita mengungkap pengiriman paket ilegal yang ditujukan  ke Makassar, berupa obat-obatan daftar ilegal dan semetara tim lagi melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ia berpesan kepada Kasat Narkoba di daerah, terkait adanya keterlibatan oknum kita menyikapi dengan serius perhatian pimpinan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat, Komitmen sudah jelas untuk memberikan sanksi, proses lagi di sidang kode etik maupun dipidana.

“Oleh karena itu rekan-rekan lakukan evaluasi keberadaan anggota kita untuk meminimalisir keterlibatan anggota dalam kejahatan narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya pada Februari 2022, tiga oknum anggota Polri di sulawesi Selatan terlibat narkoba dan terancam pidana dan sanksi pemberhentian dengan tidak terhormat (PDHT). (ana/B)

Pos terkait