PAREPARE,KILASSULAWESI.COM– Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan terima kasih atas masukan dari organisasi masyarakat (Ormas) yang berkunjung ke Mapolres, Kamis 17 Februari 2022. Keduanya yakni Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (Kompak) bersama Forum Peduli Umat (FPU) Kota Parepare, terkait persoalan penanganan hukum. “Kami dari kepolisian akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional, modern dan terpercaya,”ujarnya kepada parepos.co.id melalui sambungan telepon.
Kapolres pun memastikan akan mengedepankan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan serta tak kalah pentingnya pelayanan publik agar lebih mudah bagi masyarakat serta humanis. Seperti diketahui, dua ormas yakni Kompak dan FPU mendatangi tiga titik untuk melaksanakan aksi yakni, Kantor Polres Parepare, Kantor Walikota Parepare dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Diketahui, dari tiga titik yang didatangi kedua ormas tersebut hanya kejaksaan yang menerima perwakilan peserta aksi. Pihak Kejaksaan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait persoalan yang menjadi tuntutannya. Perwakilan diterima Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yudi Trsinaamijaya SH, dan menemui sejumlah awak media usai menerima peserta aksi. Pihaknya pun berjanji akan menegakkan supremasi hukum di Kota Parepare.
Namun terkait kasus dana Dinkes, pihaknya menunggu perkembangan dari Polres Parepare. Sebab kasus awal ditangani Polres sehingga tindak lanjuti dari kasus ini tetap menunggu dari Polres lagi. “Kami tentunya bekerja secara profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan undang-undang,”bebernya. “Kewenangan awal dari Polres, sebagai sumber awal dari kasus ini. Kami menunggu dari Polres untuk kelanjutan kasus yang dituntut peserta aksi,”katanya.
Yudi menambahkan, terkait percepatan kasus tersebut merupakan tupoksi kepolisian. Pihaknya tidak berwenang mencampuri proses hukum yang sementara ditangani pihak kepolisian. Namun demikian, pihaknya menyampaikan siap mengambil alih kasus tersebut bila ada surat permintaan dari kepolisian ke kejaksaan atau perintah dari Mahkamah.
Kasus ini wajar juga bila membutuhkan waktu, sebab mungkin pengumpulan keterangan dari saks-saksi, tenaga ahli, bukti surat, serta tersangka.” Namun kami tetap berkoordinasi dengan polres terkait permintaan pencekalan untuk nama-nama yang disebutkan menerima aliran dana tersebut. Pihaknya mengatakan hal tersebut wewenang penyidi kepolisian. “Terkait permintaan pencekalan itu merupakan kewenangan penyidik. Menyampaikan permintaan pencekalan kepada pihak Imigrasi dan penegak hukum,”tutupnya.(*/din)