GNPK Soroti Oknum Bermain di ULP Parepare

Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman

PAREPARE,KS– Pelaksanaan lelang proyek pembangunan infrastruktur dalam mendorong kemajuan daerah yang bernilai puluhan miliar rupiah dari APBD tak sepenuhnya beredar di Kota Parepare. Pasalnya, Unit Layanan Pengadaan yang kini menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dinilai tidak kredibel dan akuntabel dengan adanya permainan oleh oknum-oknum yang sengaja memenangkan kontraktor dari luar daerah demi kepentingan terselubung. Dan itu dipastikan berdampak karena kontraktor itu membayar pajak keluar daerah, karena tidak membuat NPWP di Parepare.

Tercatat ada puluhan proyek yang melibatkan kontraktor dari luar daerah. Puluhan proyek itu diantaranya, proyek pembangunan asesoris kota Rp400 juta oleh CV Arkana Energi Timur dengan alamat perusahaan di Jalan Pelita Raya Makassar. Pengadaan mobil pamangkas pohon Rp806 juta oleh PT Panca Putra Auto Prado asal Jakarta, rehabilitasi ruangan tribun tertutup Stadion BJ Habibie sebesar Rp1,1 miliar oleh CV Mulia Karya Persada beralamat di Jalan Bolevard, Kota Makassar. Bangunan pagar gedung kantor Dinas PKPK Rp583 juta oleh CV Fitri Jaya Mandiri asal Kabupaten Pinrang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, fasilitas bantuan pengembangan ekonomi masyarakat paket 3 Rp1,857 miliar oleh CV Jaya Mandiri Bangunindo dengan alamat Jalan Gunung Nona, Makassar. Rehab Mess Pemkot dengan total anggaran Rp455 juta oleh CV Swadaya Mas Engginering. Selanjutnya, pengadaan mobiler sekretariat DPRD Rp288 juta oleh CV Multi Muda Berkarya yang beralamat di Jalan Cendrawasih 4, Kota Makassar.

Rehab atap rujab Wakil Ketua DPRD sebesar Rp323 juta oleh CV Swadaya Mas Engginering yang beralamat di Perum Swadaya Mas, Kota Makassar, Pembangunan Gedung Covid Center Rp15 .5 miliar oleh PT. Poloendro Artha Konstruksi dengan alamat Jalan Toddopoli 9, Kota Makassar. Belanja makan minum rapat penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah fungsional kepimpinan dan pra jabatan sebesar Rp500 juta oleh CV Narsa asal Jalan Mongisidi Baru, Kota Makassar, Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dengan total anggaran Rp330 juta oleh CV. Arkana Energi Timur, Makassar. Dan pengadaan mobil pick up sampah sebesar Rp792 juta oleh CV Arkana Energi Timur Makassar.

Hal itu menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK). Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman yang juga merupakan putra asal Kota Parepare mengungkapkan, tugas dari ULP atau sekarang disebut UKPBJ diberikan tugas untuk mengatur pelaksanaan proyek secara kredibel dan akuntabel berdasarkan aturan-aturan pengadaan barang dan jasa. Dia pun menyayangkan proyek dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tersedot ke daerah lain, melalui kontraktor luar.

Bukan hanya itu, jika adanya dugaan oknum-oknum yang mengatur hal itu sebuah kekeliruan dan itu akan berhadapan dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu sesuai aturan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait Pasal 22 larangan persekongkolan dalam lelang. “Jika dugaan itu terbukti adanya persekongkolan, tentunya ada bagi-bagi atau fee dalam proyek tersebut. Maka baik pemilik proyek atau pengguna anggaran dan pejabat ULP bisa dijerat undang-undang pidana korupsi dalam penyalagunaan kewenangan,” tegasnya, Jumat 18 Maret, pagi ini.

Mantan wartawan senior ini berharap segala penanganan pekerjaan proyek di Kota Parepare dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, lanjut Ramzah, terlebih biasanya ada dugaan permainan aparat baik yang ada di kejaksaan maupun kepolisian. Itu ada surat edaran buat teman-teman di kejaksaan. ” Bunyi surat edaran dari Jaksa Agung Muda Tindak Intelijen melarang keterlibatan unsur jaksa. Demikian pula dengan aparat kepolisian, jika ada oknum yang ingin bermain proyek serta melakukan tekanan-tekanan maka hentikanlah. Maka dengan itu serahkan kepada pelaku bisnis untuk melaksanakan aturan sesuai hal sebenarnya,”imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Andi Surdirman Sulaiman dalam kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun 2022 di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis, 17 Maret 2022, menekankan ASN harus memiliki integritas. Selain itu strategi bekerja yang efektif serta pengadministrasian yang kuat. Serta tidak segan untuk menerapkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada penyedia/kontraktor jika melakukan kesalahan atau pelanggaran. “Tahun ini kita sudah mulai melakukan black list, kita di provinsi sudah ada black list. Internal dan juga LKPP kita sudah berlakukan agar ada efek jera. Sehingga ada komitmen kuat dan bisa melahirkan persaingan baru,” sebutnya. Ia pun mengapresiasi Dinas PUTR, di tengah pandemi covid-19 tetap dapat malukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi akan berbagai dugaan yang terjadi di Kota Parepare (*)

Pos terkait