PAREPARE, KS– Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) kembali menyoroti proyek fisik di Kota Parepare. Proyek pembangunan Masjid Terapung di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare yang dinilai molor dari target yang ditentukan. Padahal, rekanan telah diberi tambahan waktu pengerjaan dari tanggal 31 Desember 2021 hingga berakhir, Selasa 29 Maret 2022 atau selama 90 hari pengerjaan. Dampaknya pun dinilai akan mengakibatkan penyedia jasa yakni CV Lumpue Indah terpaksa disanksi putus kontrak dan di-blacklist.
Bukan hanya itu, berbagai sorotan dalam proyek tersebut diantaranya terbitnya 2 kontrak dalam satu lokasi. Keduanya yakni pembangunan Masjid dengan anggaran Rp 30 miliar serta pembangunan menara dengan anggaran Rp 14 miliar. Hal itu pun dinilai bertentangan dengan Peraturan Mentri (Permen) PUPR, dimana tidak boleh ada dua kontrak dalam satu lokasi.
Pasalnya, aturan Permen PUPR bahwa anggaran Rp 25 miliar keatas harus main disubkan pekerjaan sekunder ke kontraktor lokal. Dan apa bila penyedia jasa atau kontraktor mengalami jatuh tempo dalam pengerjaan proyek karena belum bisa dimanfaatkan maka denda seharusnya 1/1000 dari nilai kontrak. Akan tetapi dari kabar yang diterima kilassulawesi.com tindakan pejabat pembuat komitmen (PPK) hanya menjatuhkan denda di pembangunan menara. Sementara pembangunan Masjid dianggap selesai di akhir tahun 2021. Konon kabarnya kondisi itu sempat menjadi bargaining di DPRD Kota Parepare pada saat pembahasan anggaran perubahan, dimana masuknya penambahan anggaran Rp 14 miliar di pembangunan Masjid Terapung tersebut.
Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman menyikapi persoalan itu menyebut jangan hanya melihat dari sisi penyedia jasa atau kontraktornya. Kondisi memblacklist atau dalam lingkaran hitam bukan dari PPK atau PPA. Pasalnya, mereka juga memiliki kelemahan karena persoalan uang prestasi dan sangat dimaklumi jika dilakukan dengan benar. ” Saya tidak membela rekanan, tapi lihat dari masalah yang dihadapi dalam mengerjakan pekerjaan. Proyek ini harus dilihat apakah menggunakan APBD atau APBN, dan tentunya ketersediaan anggaran harus siap mulai sejak penandatanganan kontrak sampai proses uang muka,”bebernya, Selasa 29 Maret 2022, malam ini.
Namun, kata Ramzah, ada kalanya pengerjaan itu harus mematuhi batas penyelesaian baik 360 hari, 109 hari atau 90 hari. Akan tetapi pada saat pencairan uang muka bisa memakan waktu dalam proses anggaran. ” Celakanya jika pihak kontraktor lemah dalam persoalan administrasi, apa lagi jika menggunakan perusahaan orang lain,”katanya.
Makanya, dalam proses lelang apa saja baik di daerah, provinsi, maupun kementrian harus melihat dari aspek kemampuan dari penyedia jasa atau kontraktornya. ” Masalahnya yang terjadi dalam proses lelang tersebut ada oknum-oknum yang bermain dengan dasar kedekatan dan komitmen perjanjian fee. Bahkan, disinyalir oknum aparat juga bermain didalam prosesnya,”tegasnya.
Anggaran dalam proyek Masjid Terapung ini telah dipotong PPN dan PPH, dimana diduga disini sudah ada komitmen fee yang ditentukan dan diserahkan PPK, PPA maupun kepala daerah. Belum lagi diperparah dengan adanya upeti-upeti kepada aparat, dimana diduga kepada oknum di kepolisian dan kejaksaan. ” Dari semua dugaan itu sudah keluar 30 persen, dan jadi pertanyaan apakah rekanan mampu mengerjakan pekerjaan dengan beban yang begitu berat,”timpalnya.
Ramzah pun berharap agar menghilangkan prilaku seperti dugaan tersebut dan yakin semua pengerjaan yang ada di daerah akan berjalan baik. “Saya menyakini gagalnya proyek pembangunan Masjid Terapung akibat beratnya beban yang dipikul penyedia jasa berupa fee baik kepada PPK, PPA maupun eksternal mereka diluar itu ditangung oleh penyedia jasa. Jadi jika ada pengerjaan gagal jangan semuanya disalahkan kepada penyedia jasa,”jelasnya. ” Karenanya jika ada proyek gagal jangan cuma kontraktornya diambil, seluruhnya harus bertanggungjawab mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, hingga oknum aparat penegak hukum yang diduga menerima dari proyek tersebut,”bebernya.
Ditambahkannya, sebagai putra daerah dirinya mengaku bangga dengan pembangunan yang dilakukan Wali Kota Parepare. ” Tapi jika Kota Parepare berkembang tanpa mengindahkan tata ruang serta melanggar kewenangan, tentunya berbeda. Dan Wali Kota orang paling paham akan hukum, maka bangunlah parepare tapi tetap pada wilayah kewenangannya. Serta gunakan anggaran pada tempatnya,” tutupnya.(*)






