PAREPARE, KS– RSUD Andi Makkasau adalah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Parepare yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang memiliki unit kerja pengelolaan keuangan sendiri. Terkait hal itu sejumlah pihak mulai mempertanyakaan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang pada tahun 2021 menyentuh anggaran Rp 83 Miliar. Khususnya peruntukannya selama ini.
Dan konon kabarnya anggaran tersebut dipergunakan dengan sendiri oleh RSUD Andi Makkasau yang juga pada masa pandemi Covid-19 sebagai RS rujukan diwilayah Utara Sulsel. Salah satu pejabat keuangan di RSUD Andi Makkasau enggan membahas secara rinci soal PAD tersebut. “Jangan tanyakan ke saya, itu bukan wewenang kami menjelaskan,” ujarnya tanpa ingin namanya dimediakan.
Terkait hal itu sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan kemana anggaran yang cukup besar tersebut. Dan terungkap pula jika semua pelaporan keuangan RSUD Andi Makkasau selama ini diduga kuat semuanya hanya diatas kertas sebagai formalitas laporan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Parepare.
Salah satu pemerhati di Kota Parepare, Sofyan Muhammad mengungkapkan, BLUD yang merupakan unit kerja pada RSUD Andi Makkasau, dalam pengelolaan keuangan wajib didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Terlebih penggunaan dana silpa yang sudah diatur sesuai ketentuan berdasarkan aturan.
Penggunaan SiLPA pada pemerintah daerah telah diatur sesuai PP nomor 12, ditentukan kriteria yang bisa menggunakannya. Akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya atau sisa anggaran lebih (SAL) sebenarnya bukan sumber pembiayaan yang mudah untuk digunakan. PP nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa SAL pada pemerintah daerah hanya dapat digunakan untuk 7 kriteria yang dilakukan secara transparan dengan penuh tanggung jawab.(*)