Terbukti Ada Pungli, Hadi Tjahjanto: Sanksi Pecat Kepala Kantor ATR/BPN

JAKARTA, KILASSULAWESI– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberikan peringatan keras kepada para kepala kantor ATR/BPN dan jajarannya. Peringatan itu terkait agar menjauhkan diri dari pungutan liar (pungli). Tak main-main mantan Panglima TNI itu akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para kepala kantor pertanahan jika terjadi pungli.

Hadi memerintahkan profesional dalam melayani dan transparan tanpa pungli, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan,” tegas Hadi di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 24 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Dia pun mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo. “Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Sertifikat balik nama, kata Hadi, dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.
“Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani,” tegasnya. Dalam kunjungannya itu, ia meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.

Sebelumnya, penekanan serupa juga telah disampaikannya. Hadi Tjahjanto menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang dilaksanakan sejak tahun 2017 ini merupakan implementasi dari tugas ATR/BPN untuk menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, yaitu dengan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

“Sesuai perintah Presiden, PTSL agar dipercepat. Ini menjadi pekerjaan yang tidak boleh lepas. Target saya supaya bisa 100 persen sebelum tahun 2024. Kalau sudah 100 persen, maka secara geospasial, batas, luas, kemudian koordinat itu semuanya sudah masuk di sertifikat,” ujar Hadi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPNS, beberapa waktu lalu.

Hadi meyakini, dengan adanya sertifikat maka tidak akan ada lagi lahan yang tumpang tindih. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi dengan mafia tanah. “Paling ketar-ketir adalah mafia tanah. Selesai sudah. Oleh karena itu, tugas saya saat ini adalah di antaranya bagaimana memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Dalam strategi memberantas mafia tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) hingga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sinergi tersebut terus berjalan dalam rangka melindungi hak atas tanah masyarakat.

“Sebelum saya berkantor ke Jakarta, yang saya datangi dulu adalah kantornya Pak Kapolri, saya minta sinergi untuk mendukung saya dalam memberantas mafia tanah. Untuk PTSL, perlu dilaksanakan. PTSL adalah program pemerintah yang pro rakyat, harus kita laksanakan,” pungkasnya.(*)

 

Pos terkait