PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil mengungkap kasus dugaan penyeludupan 3,3 ton BBM Subsidi jenis Solar. Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut, yakni, AW (35), dan IL (25). Pelaku hendak menyeludupkan BBM subsidi tersebut ke Kabupaten Luwu Timur.
Dari tangan kedua tersangka diamankan sebuah mobil truk enam roda yang berisikan 111 jeriken ukuran 30 liter atau berat kurang lebih 3,3 ton. “Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parepare. Kedua pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani KM 5 Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Selasa 23 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WITA,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Sabtu 27 Agustus 2022.
BBM jenis solar subsidi tersebut diperoleh pelaku dari beberapa SPBU, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Barru. “Mereka menggunakan truk untuk membeli BBM di SPBU secara normal. Kemudian, disedot dari tangki dan ditampung ke dalam jeriken. BBM jenis solar subsidi ini rencananya akan mereka bawa ke Luwu Timur,” ungkap Deki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Menyikapi keberhasilan itu, Senior Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan memberi apresiasi atas pengungkapan penyeludupan BBM jenis Solar oleh Polres Parepare. ” Kita apresiasi kepolisian utamanya Polda Sulsel dan Polres Parepare, dimana moment seperti ini untuk bisa turun langsung mengawasi prilaku menyimpan dari oknum yang bermain pada pendistribusian BBM,”ujarnya terpisah.
Taufiq mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM mulai dari SPBU hingga oknum yang menyimpang konsumen. “Jika ada oknum dari SPBU yang bermain, maka kita akan langsung tindak tegas tanpa ampun dengan pemberian sanksi sesuai pelanggarannya,”tegasnya.
Sanksi berupa teguran, tertulis, maupun pencabutan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam momen-momen dengan wacana yang digulirkan melalui media maupun pemerintah terkait BBM,”katanya.
Taufiq pun berharap agar masyarakat membeli BBM secara normal, dan patut mewaspadai dan berani melaporkan. ” Apabila ada yang ikut antri berjam-jam di SPBU, itu patut diduga sebagai profesi sebagai oknum penimbun. Maka jangan ragu untuk melaporkan melalui kanal kepolisian maupun call center pertamina 135,”tutupnya.(*)