GOWA, KILASSULAWESI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa meraih predikat terbaik di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tahun 2023 di Jakarta. Dibawah kepemimpinan Yeni Andriani SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kejagung memberikan predikat terbaik pertama se-Indonesia untuk Kejari Tipe A dengan implementasi keadilan Restoratif Justice (RJ).
Yeni Andryani yang juga mantan Kajari Pangkep, Kajari Kendal dan Aswas Kejati Sultra itu mengaku bersyukur atas predikat yang menjadi hadiah awal tahun bagi instansinya. “Alhamdulilah, Kejari Gowa memperoleh pengakuan terbaik pertama dari Kejagung,”ujarnya, Jumat 6 Januari 2023.
RJ adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. ” Restoratif Justice itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dimana Kejaksaan dapat melakukan penghentian tuntutan dengan cara melakukan perdamaian diantara korban dan tersangka. Dan Kejari Gowa bisa menyelesaikan 20 RJ, dan mendapat pengakuan terbaik di Indonesia,”ungkap wanita yang hobi renang tersebut.
Yeni pun mengaku, RJ ini juga menjadi mahkota yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa kejaksaan Negeri lebih mengejar untuk lakukan perdamaian yaitu Restoratif Justice. Didalam Perja sudah jelas bahwa yang dapat dilakukan RJ, salah satunya bahwa ancaman hukuman itu harus dibawah 5 tahun, kemudian kerugian yang diakibatkan oleh korban sekurang-kurangnya bernilai Rp 2 juta setengah.
Tujuh Program Prioritas Kejaksaan di 2023
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menuturkan pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,”ujar Sunarta.
Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. Program tersebut yakni, jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara. Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” tutupnya.(*)






