Sekwan Terima SK Gubernur Sulsel PAW Anggota DPRD Kota Parepare

Biro Hukum Pemprov Sulsel menyerahkan SK PAW yang diterima Sekwan DPRD Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 311/I/Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Parepare sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H Nasarong S.Sos, MH.

SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2023 di Makassar. Kini SK tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Kota Parepare, Jumat, 27 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Utusan Biro Hukum Pemrov Sulsel langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel dengan nomor : 311/1/tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) anggota DPRD Parepare sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Nasarong, S.Sos. MH.

Penyerahan biro hukum Pemrov Sulsel ini diterima langsung oleh sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare, Jumadi M di ruang kerjanya. “Saya sudah terima SK pak H Nasarong dari biro hukum Pemrov Sulsel,” kata Jumadi. Selanjutnya, DPRD Parepare akan melakukan rapat pimpinan untuk di jadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. “ Kemungkinan Senin ini akan rapat Bamus untuk membahas jadwal pelantikan,” ujar Jumadi.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM) mengatakan kalau SK sudah ada di DPRD Parepare, maka kemungkinan senin nanti akan dilakukan rapat pimpinan. “Rapat pimpinan nanti kita lihat. Apakah bisa kita rapat Bamus. Kita juga melihat kesiapan DPRD dan kesiapan bapak walikota. Kita akan undang Muspida juga untuk pelantikannya (Nasarong),” ucap legislator Partai NasDem.

TSM berharap pelantikan Nasarong segera dilakukan. Mengingat di dalam SK menyebut, pelantikan tidak lebih dari 60 hari sejak SK diterima. “Aturannya memang begitu. Tidak melebihi waktu yang ditetapkan. Insya Allah kita ingin secepatnya dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Diketahui, SK tersebut adalah tindak lanjut atas Surat Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Nomor 002/2057/DPRD pada tanggal 22 November 2022 perihal Pemberitahuan PAW Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024. Selain itu, SK tersebut juga tindak lanjut atas surat KPU Kota Parepare Nomor 567/PY.03.1-SS/7372/X/2022 pada tanggal 31 Oktober 2022 perihal PAW anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Golongan Karya, Nasarong dianggap memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kota Parepare menggantikan Alm Andi Nurhatina Tipu.

Tak hanya itu, isi SK tersebut juga memutuskan bahwa pengucapan sumpah atau janji oleh Nasarong dilakukan paling lambat 60 hari sejak Keputusan Gubernur tersebut diterima. (*)

Pos terkait