MAROS, KILASSULAWESI – Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus) ataupun Kepala Lingkungan, agar sekiranya tidak melakukan pungutan biaya pengurus surat Sporadik tanah ataupun surat Garapan kepada masyarakat, Minggu (05/03/2023).
“Surat Sporadik ataupun surat Garapan biasanya dibuat oleh Kepala Desa dan Dusun, Tidak ada biaya yang dalam pembuatannya, terkecuali masyarakat sendiri yang memberikan tanpa harus meminta dan mematok nilainya. Ketika ada oknum Kades atau Kadus yang memungut biasanya menggunakan kesempatan untuk kepentingan sendiri dan pribadi,”kata Chaidir Syam.
Ketua DPD PAN Maros ini juga mengingatkan Kepala Desa dan Dusun agar sekiranya berhati-hati dalam mengenakan biaya kepada masyarakat tanpa adanya aturan yang mengikat.
“Sebelum terjadi sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum maka jangan sesekali meminta dan mematok biaya kepengurusan kepada masyarakat, karena hal itu bisa saja terjadi yang namanya praktek Pungutan Liar (Pungli) dengan pengenaan biaya ditempat yang seharusnya biaya dikenakan atau dipungut,”kata Chaidir Syam.
Bupati Maros, juga berharap kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Dusun agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan yang berkaitan di Desa dan Dusun.
“Kami sangat berharap penuh kepada Kades dan Kadus agar tidak membebankan dan mempersulit masyarakat, selama masih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup Chaidir Syam.
Ia juga menambahkan, ketika ada oknum Kepala Dusun, Kepala Desa ataupun pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang melakukan Pungli maka dirinya meminta untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.(*)






