PANGKEP, KILASSULAWESI– Kapoposan paradise resort mendadak viral di media sosial. Pulau Kapoposan yang terletak di Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep yang juga merupakan surga bagi burung maleo dan terumbu karang yang indah.
Kapoposan paradise resort pun menjadi perbincangan, selain karena fasilitas yang sangat bagus. Lahan di pulau terluar Liukang Tupabiring itu dikabarkan sudah dijual warga kepada warga keturunan sebesar Rp5 miliar.
Menariknya, karena pemerintah daerah Kabupaten Pangkep justru kaget dan tak mengetahui kalau pulau yang menjadi surga para diver di Indonesia ini sudah pindah tangan ke pihak ketiga.
Belum diketahui apa dasar warga sehingga bisa menjual pulau seluas 3.321 meter persegi tersebut kepada tangan bermata sipit. Dikutip dari Garton News, sertifikat tangan pertama masih atas nama Amir T yang diterbitkan BPN Pangkep pada 6 November 2019.
Sertifikat hak milik bernomor 00179 itu ber NIB 20.06.09.12.00322 diketahui tertanda Kepala Kantor Pertanahan Pangkep/ketua panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap bernama H. Syafaruddin, SH, MH.
Belakangan, nama pemilik Amir T kelahiran 1 Maret 1946 ini dikabarkan sudah meninggal dunia dan pemerintah daerah belum mengetahui siapa nama pemilik terakhir di sertifikat pulau yang memiliki panorama indah bawah laut itu.
Kini, Pemkab Pangkep di bawah koordinasi Wakil Bupati, Syahban Samman membuat tim tindak lanjut untuk menelusuri terjadinya transaksi penjualan asset negara, termasuk munculnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani Kadis PTSP pada 2021 lalu.
“Kami melibatkan semua pihak yang terkait. Mulai kepala desa, camat, dinas terkait, baik perizinan, pendapatan, maupun PU, untuk menelusuri ini. Kami merasa kecolongan ada cottage di bangun di atas pulau yang selama ini menjadi asset pemerintah,” tandas Syahban, Senin, 29 Mei 2023.
Syahban berharap, persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Siapa yang terlibat di dalam transaksi penjualan, kepala BPN yang menjabat saat itu, hingga persoalan IMB yang dikantongi pemilik. Itu semua kan pasti ada yang terlobat. Tidak mungkin terbit perizinan kalau tidak ada usulan dan rekomendasi dari camat dan dinas tertentu,” tandas Syahban.
Destinasi Wisata Pulau Kapoposang, Pangkep, yang dimiliki pihak ketiga, tapi tak diketahui Pemda Pangkep. Syahban mengaku, sejak kehadiran destinasi wisata di Pulau Kapoposang itu, Pemerintah Kabupaten Pangkep, tak mendapat sepeser pun dari hasil penjualan paket-paket wisata yang ada di sana.
“Bagaimana pemda bisa dapat, toh MoU antara pengelola dengan pemda saja kita tidak punya. Bahkan, izin pendirian bangunan juga baru kita tahu. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep, Sulfida Hasan yang dihubungi mengakui adanya penerbitan IMB pada tahun 2021. Dia menyebut penerbitan izin saat itu masih belum menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi pengurusannya masih menggunakan sistem manual, kami punya dokumennya semua, termasuk yang bertanda tangan dalam pemberian izin ini,” beber Sulfida.
Dia kemudian merinci bahwa izin yang diusul ke DPMPTSP Pangkep pada 2021 itu hanya untuk pembangunan rumah villa, tidak ada izin operasional untuk destinasi wisata dan lainnya. “IMB itu kan hanya untuk persetujuan bangunan gedung. Itu pun hanya untuk villa,” tandas Sulfida.
DPMPTSP dalam tim tindak lanjut yang dibentuk Pemda, kata dia, hanya menelusuri perizinan yang dimiliki wisata di Pulau Kapoposang itu. Beberapa dinas terkait disesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Sehingga, kata dia, pihaknya menyurat ke pihak pengelola untuk mengurus kembali perizinan terkait segala aktivitas di pulau itu, termasuk izin pembangunan gedung dan atau villa yang tidak sesuai peruntukan. “Pemilik yang sudah berbeda, izin resort, dan izin-izin lainnya. Itu harus dimulai dari awal,” tandas alumni Administrasi Negara Fisip Unhas ini.
Sulfida juga mengaku tak mengetahui siapa pemilik sebenarnya destinasi wisata di pulau tersebut. “Kami hanya dapat nama Fery dan Sulfikar, itu pun kami tidak tahu siapa dia karena kabarnya hanya pengelola. Kami sudah surati ke Makassar,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Pangkep, Muchtar Sali juga mengaku kaget dengan adanya aktivitas pariwisata di Pulau Spermode itu. “Ini tamparan bagi pemerintah di Pangkep. Kita kecolongan dengan pariwisata yang menawan tapi pemda sama sekali takt ahu menahu,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya memberi waktu kepada semua pihak di Pemda untuk bekerja bersama tim dalam menindaklanjuti perizinan yang tidak dimiliki destinasi pariwisata di pulau tersebut. Kalau memang tidak lengkap perizinan maka kita harus rekomendasikan untuk melakukan penutupan.
Menurutnya, sejauh ini pemda sama sekali tak menerima hasil pembagian dari kunjungan wisatawan di Pulau Kapoposang. Karena itu, Komisi II meminta untuk dibentuk tim tindaklanjut menelusuri aktivitas di pulau itu, termasuk regulasi dugaan penjualan asset pulau ke pihak ketiga.
Belum ada konfirmasi dari pihak pengelola. Selain akses untuk mencapai pulau itu sangat terbatas, juga warga lokal agak kesulitan untuk bisa memasuki area private khusus untuk pengunjung dari luar saja.
Dikutu dari hasil penelusuran Garton News, untuk sampai ke pulau itu, pengunjung butuh waktu perjalanan 1,5 jam menggunakan kapal yang sudah disiapkan dari Makassar. Tarifnya lumayan wah. Untuk regular khusus kamar deluxe semalam dibandrol Rp3.251.000.
Paket ini hanya berlaku untuk dua orang pengunjung, gratis thumbler, termasuk sarapan, makan siang dan makan malam. Bila pengunjung memesan paket paradise suite, maka tarifnya mencapai Rp6.281.000, dengan fasilitas thumbler, sarapan, makan siang, dan makan malam.
Bila Anda berkunjung ke sana untuk week end itu lain lagi, tarifnya di atas dari tarif regular. Ini belum termasuk tarif snokling, try scuba, dan ATV atau MTB ride.(*)