Pangkep Welcome Bagi Investor Destinasi Wisata, Dewan: Tak Usah Dibekingi Oknum Aparat, BPN Harus Cermat

Wakil Ketua DPRD Pangkep bersama dua anggota Komisi II DPRD di Kopi Paste Coffe Kota Parepare

PANGKEP, KILASSULAWESI– Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Irwan Nursaid angkat bicara terkait persoalan yang terjadi di Pulau Kapoposan, Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep. Pasalnya, persoalan hadirnya salah satu lokasi wisata yakni Kapoposan Paradise Resort, kian menjadi liar dengan opini ditengah masyarakat.

Legislator Partai Demokrat Pangkep itu menjelaskan, kondisi tersebut telah ditindaklanjuti Komisi II DPRD. Dewan merekomendasikan dan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep membentuk tim untuk melakukan upaya-upaya terkait pembangunan resort yang tidak berizin.

Bacaan Lainnya

Tujuannya, agar Kapoposan Paradise Resort segera terselesaikan perizinannya. “Itu agar, kemudian hari dengan adanya perizinan resmi itu tak jadi masalah lagi,”ujarnya. Hal itu, karena ujung-ujungnya segala hal bersifat ekonomi ada aturan. “Maka ketika ada usaha tentu dampaknya akan ada retribusi, ada pajak yang akan mereka tunaikan. Dan tentunya akan mengarah ke pendapatan asli daerah, dan itu sangat berpengaruh pada pembangunan di daerah melalui PAD-nya,”jelasnya.

Saat disinggung persoalan izin, Irwan Nursaid yang ditemui di Kopi Paste Coffee Shop, Jalan Andi Mappatola, Kota Parepare menceritakan prihal hadirnya resort tersebut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan dewan dengan pemerintah desa, DPM PTSP , Dinas Tata Ruang jika awalnya adalah izin pembangunan vila biasa. Namun faktanya menjadi resort. “Jadi persoalan utamanya adalah izin, dan parahnya ada oknum aparat yang membekingi persoalan tersebut,”jelasnya.

Disisi lain, walau ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi tapi disisi lain aturan Undang-undang sangat jelas, jadi jangan ada yang berani melabrak aturan. Bukan hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga perlu dipertanyakan akan kondisi tersebut. “Seharusnya BPN lebih cermat soal kondisi di kepulauan,”tegasnya.

Irwan Nursaid pun meminta bagi para investor yang ingin berinvestasi agar kiranya mengikuti aturan. Bukan dengan melabrak aturan terlebih memakai beking oknum aparat. “Saya rasa Pemkab Pangkep terbuka bagi siapapun yang ingin berinvestasi, apa lagi dalam hal destinasi wisata. Karena otomatis pula akan berdampak dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, instansi terkait melalui OPD juga harus berupaya memperkenalkan potensi yang ada di Pangkep, khususnya diwilayah kepulauan. Harus ada inovasi dengan potensi yang dimiliki,”harapnya.

Ditambahkannya, saat ini dewan juga lagi akan memantau aset daerah di kepulauan yang diduga terbengkalai dan tak terurus. Serta masih adanya investor yang berhutang ke daerah. Termasuk pulau-pulau yang kabarnya dikuasai pribadi oleh pihak-pihak tertentu, karena itu sangat menghambat peluang bagi investor yang potensial untuk bisa masuk dalam pengembangan destinasi wisata.

Sebelumnya, Kades Mattiro Ujung, Hasanuddin membantah informasi jika secara keseluruhan Pulau Kapoposan terbeli dengan harga Rp 5 miliar ke pihak asing. “Pulau Kapoposang secara keseluruhan tidak dijual, tapi hanya sebidang tanah berukuran 50×90 meter. Lahan itu milik warga alm Amir Tawang yang kemudian kabarnya dijual kepada oknum anggota Brimob Polda Sulsel bernama Ilham. Adanya penjualan itu, baru diketahui pada tahun 2021, karena tak melibatkan Pemdes Mattiro Ujung,”ujar mantan Ketua HMI Pangkep tersebut.

Terlibatnya oknum anggota Brimob Polda Sulsel, kabarnya adalah perpanjangan tangan dari investor sesungguhnya bernama Suwendi Jawoteng Hong warga Makassar. Lokasi destinasi wisata di mulai di kerjakan pada tahun 2021 dengan masa pekerjaan setahun lebih dan diresmikan pada tahun 2022. “Pada proses pengerjaan pengangkutan material dan kelengkapan resort di kawal oleh personel Polair Polda Sulsel,”tutupnya.(*)

 

 

 

Pos terkait