Dewan Keluarkan Enam Rekomendasi Terkait Pengelolaan Pulau Kapoposan

PANGKEP, KILASSULAWESI– Enam rekomendasi dihasilkan dari hasil rapat gabungan komisi di DPRD Pangkep, terkait pengelolaan Kapoposan Paradise Resort, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam rapat gabungan itu, DPRD Pangkep memberi deadline selama tiga bulan kepada pengelola wisata di Pulau Kapoposang, Kecamatan Liukang Tupabiring, untuk memperbaharui dan menyempurnakan semua bentuk perizinan yang ada di lokasi tersebut.

Demikian salah satu poin kesimpulan yang dihasilkan dari enam rekomendasi hasil rapat gabungan komisi DPRD Pangkep yang menghadirkan tujuh dinas dan kepala BPN/ATR Pangkep terkait riak-riak yang terjadi di Pulau Kapoposang yang saat ini menjadi destinasi wah di Kecamatan Liukang Tupabiring.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, hadir Kadis DPM PTSP, Sulfida Hasan, Kadis PUTR Andi Irwan ST, MT, Kadis DPMD, Djadjang, ST, Kadis Perikanan Hj. Kusmawati, SH, Kadis Parpora H. Syahrul Sipato, SH, Sekretaris Bapenda Abd Kahar Mustakim, serta Kades Mattiro Ujung Hasanuddin.

Mereka yang hadir ikut membubuhkan tanda tangan berita acara pada hasil rapat gabungan komisi di DPRD Pangkep ini. Anggota Komisi II DPRD Pangkep, Muchtar Sali menegaskan, bila dalam rentan waktu yang sudah ditentukan itu tidak dipenuhi, maka pihak legislatif tidak segan merekomendasikan untuk dilakukan penutupan sementara terhadap pengelolaan destinasi wisata bahari yang sempat viral itu karena jatuh ke pihak investor.

Dalam rapat itu, pihak pengelola hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan villa, sementara kondisi di lapangan sudah berbentuk resort. Termasuk, masih banyaknya izin-izin yang harus dipenuhi untuk menjadikan kawasan itu seperti yang tergambar dalam video viral di kawasan tersebut.

Izin yang harus diperbaharui dalam tabel kegiatan usaha skala UMK KBLI di luar dari perizinan tinggal antara lain, tanda daftar usaha pariwisata, wisata selam belum terverfikasi, pembuatan pengeboran sumur air tanah, dan beberapa jenis izin lainnya yang berbasis OSS (online single submission).

“Semua perizinan yang disebutkan itu harus diurus kembali pengelola Kapoposang, karena hasil pembangunan di sana jauh dari ketentuan yang ada, termasuk perizinan,” tandas polisi Golkar ini. Selain rekomendasi pengurusan izin, rapat gabungan komisi juga merekomendasikan kepada perangkat daerah yang terkait untuk pro aktif dan kolaboratif untuk membantu memenuhi segala bentuk perizinan yang harus dilengkapi oleh pengelola Kapoposang Paradise Resort.

Enam poin isi rekomendasi DPRD Pangkep:

1. Penerbitan sertifikat hak atas tanah Amir seluas 3.321 meter persegi di Pulau Kapoposang, Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring, sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Memberikan tenggang waktu kepada pihak pengelola Kapoposang Paradise Resort yang ada di Pulau Kapoposang, Desa Mattiro Ujung selama 3 bulan untuk memperbaharui/menyempurnakan semua bentuk perizinan.

3. Agar perangkat daerah yang terkait dapat bekerja secara pro aktif dan kolaboratif untuk membantu memenuhi segala bentuk perizinan yang harus dilengkapi oleh pengelola Kapoposang Paradise Resort.

4. Kapoposang Paradise Resort diharapkan agar ada asas manfaat kepada masyarakat dan mendorong pemerintah desa untuk dapat membuat regulasi dalam bentuk peraturan desa terutama dalam hal kontribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah desa.

5. Agar pengelola Kapoposang Paradise Resort mempunyai komitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat yang ada dan tetap menjaga norma-norma agama dan kearifan lokal.

6. Mendorong terbentuknya kerja sama desa oleh pengelola Kapoposang Paradise Resort sebelum penerbitan izin.(*)

 

 

 

Pos terkait