PAREPARE, KILASSULAWESI–Sebanyak 100 sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare dilahan eks reklamasi pesisir pantai Cempae, di Kecamatan Soreang membuat sebagian masyarakat bingung. Pasalnya, pemerintah menegaskan jika lahan itu merupakan milik negara dan rencananya akan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Pemerintah Kota Parepare.
Hal itu juga disebabkan karena lahan eks reklamasi pantai tersebut sedang dalam monitoring center for prevention (MCP) Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, sepanjang lahan yang diklaim sebagai tanah negara itu telah banyak berdiri bangunan permanen.
Dimana, sebagian besar dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan usaha warga. Kawasan tersebut juga menjadi ikon baru wisata kuliner sebagai penunjang kota wisata di Kota Parepare.
Camat Soreang, Dede Harirustaman mengaku tidak pernah menerbitkan sertifikat maupun PBB sejak dirinya menjabat sebagai kepala pemerintahan diatas lahan reklamasi tersebut. “Sejak saya menjabat, belum pernah ada PBB terbit karena lahan itu masuk dalam neraca aset Pemkot,” katanya saat dihubungi, Minggu 21 Mei 2023.
Meski demikian, Dede mengaku beberapa diantara warganya mengaku sudah memiliki PBB, sertifikat dan IMB. “Saya tidak tahu kalau camat sebelum saya, sebab warga disana ada yang sudah memiliki PBB, Sertifikat dan IMB. Dalam hal ini saya tidak tahu bagaimana (proses) terbitnya,” bebernya.
Dede menyampaikan dirinya menjabat sebagai Camat Soreang sejak bulan Agustus 2019, dan sejak itu ia mengetahui kalau dilahan reklamasi tersebut sebagian warga sudah memiliki PBB disana. “Saya dilantik 2019, sudah ada memang PBB masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Dede mengarahkan kepada wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Badan Keuangan Daerah selaku pengelola pajak bumi dan bangunan (PBB).(*)