PAREPARE, KILASSULAWESI– Ratusan sertifikat tanah yang ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, menjadi titik terang adanya mafia pertanahan yang bekerja secara masif selama ini.
Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin menegaskan hal tersebut terkait persoalan warga yang tinggal dilahan eks reklamasi pesisir pantai cempae seluas kurang lebih 13 hektare.
“Seharusnya pemerintah ini sedari dulu melakukan pembatasan, karena ini laut milik negara tidak boleh dikuasai orang per orang apalagi diperjualbelikan,” tegasnya, Jumat, 19 Mei 2023, di Warkop 588.
Seharusnya, lanjut Andi, setelah dilakukan reklamasi lokasi tersebut diberikan pembatas atau papan bicara, bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Tujuannya untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan situasi seperti melakukan jual beli, dan itu terjadi.
Namun lucunya, malah ada oknum pejabat negara yang justru menerbitkan sertifikat dan sporadik penguasaan lahan kepada warga. ” Saya lihat ini ada mafia tanah didalamnya, harusnya aparat penegak hukum (APH) jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Harusnya bertindak karena adanya keterlibatan mafia tanah yang memperjualbelikan lahan negara,” ungkapnya.
Adanya sertifikat yang dimiliki warga itu tidak mudah, karena sesuai prosedur, sertifikat yang terbit dari BPN Parepare berdasarkan hak atas penguasaan lahan. Sementara bukti hak penguasaan lahan dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang disahkan oleh kecamatan.
“Maka heran juga kalau kemudian BPN bisa menerbitkan sertifikat tanpa melihat riwayat tanahnya. Padahal itukan dulunya laut, bukan tanah kebun atau tanah garapan, sejak kapan laut digarap,” tegasnya.
Kesalahan atas terbitnya sertifikat itu tak lepas dari pembiaran pemerintah sendiri, buktinya dimulai dari kelurahan hingga pertanahan. “Ini harus disikapi APH. Siapa bertanggung jawab? Kenapa sertifikat itu terbit, kalau memang itu tidak boleh,”ungkapnya.
Saat ini, wilayah tersebut masuk jalur zona hijau dan masuk dalam pengawasan KPK, sehingga diturunkan perintah untuk menertibkan administrasi terhadap tanah eks reklamasi Cempae sejak 2015.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Rudy Najamuddin ikut membenarkan kondisi tersebut. Legislator PPP itu mengatakan, seharusnya pemerintah kota Parepare saat itu memberikan penjelasan kepada warga akan lahan reklamasi tersebut.
“Masalahnya kemudian, tanah ini sudah bersertifikat, kemudian kenapa bisa muncul kalau pemerintah yang punya,”jelasnya.
Sehingga, kata Rudy, seharusnya memang ada upaya hukum melalui pengadilan untuk menentukan hak kepemilikan lahan tersebut, apakah murni laut yang reklamasi atau tanah warga yang direklamasi.
“Kasihan masyarakat kalau begitu kondisinya, kalau memang ini hak masyarakat harus diberikan. Akan tetapi kalau memang pemerintah yang punya maka harus bijak terhadap persoalan ini,”tutupnya.(*)