PAREPARE, KILASSULAWESI– DPRD Kota Parepare melalui Komisi II melaksanakan Konsultasi Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Agenda tersebut digelar, Selasa, 20 Juni 2023, di Hotel Kenari dan dihadiri perwakilan SKPD terkait dan Dinas Tenaga Kerja.
Kegiatan yang dimaksudkan untuk penyempurnaan penyusunan naskah akademik Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2023. Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir di awal sambutannya menyampaikan, inisiatif Ranperda ini merupakan ide maupun gagasan dari DPRD, sebagai bentuk kepedulian dan dalam rangka ingin melindungi para tenaga kerja di Kota Parepare.
“Hal ini adalah bentuk kepedulian dari teman-teman DPRD khususnya anggota Komisi II dalam rangka ingin melindungi dan mengadvokasi tenaga kerja kita. Karena kota kita kota jasa otomatis banyak yang datang kesini atau bekerja disini. jadi itu yang harus dapat perlindungan,” jelas Ketua Harian Partai Golkar tersebut.
Kaharuddin berharap, Konsultasi Publik ini dapat mendapatkan masukan dari masyarakat, karena kegiatan ini kata dia merupakan tahap awal dalam penyusunan naskah akademik.
Senada disampaikan Anggota Komisi II Asmawati dari fraksi Nasdem, Ranperda ini menjadi inisiatif DPRD Kota Parepare untuk melatar belakangi adanya laporan-laporan permasalahan terkait ketenagakerjaan di Kota Parepare.
“Kami terlau banyak menerima laporan ketenagakerjaan. ini semua melatarbelakangi kepedulian kami melahirkan ranperda ini, ” tandas Asmawati. Asmawati pun berharap dengan Ranperda ini, tenaga kerja memiliki payung hukum untuk mendapatkan perlindungan. (*)