Penuntut Umum Hadirkan Mantan Pj Walikota dan Wakil Walikota jadi Saksi Tipikor PDAM Makassar

Saksi kasus tipikor PDAM Kota Makassar

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tujuh dari sembilan saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019. Dihadirkan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Juni 2023 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil 9 orang saksi guna membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo, dan Irawan Abadi.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam persidangan hanya 7  saksi yang hadir. Ketujuh saksi tersebut yakni, mantan Pj Wali Kota Makassar Tahun 2019-2020 berinisial MI, mantan Wakil Walikota Makassar berinisial SR, Kabag Hukum Pemkot Makassar Tahun 2015-2016 berinisial MS, Kabag Hukum Pemkot Makassar tahun 2017-2018, Kasubag Pembinaan BUMD tahun 2017-2018 berinisial U, Kepala Kantor Wilayaj AJB Bumi Putra Makassar berinisial MH, dan Akuntan Publik Tahun 2016-2018 berinisial MS.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

JPU Kejati Sulsel

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Perbuatan terdakwa telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019. Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dAN Wakil Walikota Tahun 2016-2019,”ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Soetarmi menuturkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih.

Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan. Majelis Hakim menunda persidangan, Senin 12 Juni 2023 dengan agenda pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

” Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, Mudazzir Munsyir, Abdullah, Kamaria, Sulwahidah dan Ariani Femi,”tutupnya. (*)

Pos terkait