PAREPARE, KILASSULAWESI– Proyek
pembangunan Masjid Terapung Parepare pada tahun 2021 masih menuai polemik. Terlebih, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika proyek yang menelan anggaran sekira Rp 48 miliar itu ditemukan adanya kerugian negara.
Terkait kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Edi Dikdaya dalam keterangannya kepada wartawan dalam capaian positif dari masing-masing bidang di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023.
Edi menuturkan, terdapat kerugian negara pada pembangunan Masjid Terapung sebesar Rp 1,4 miliar. “BPK temukan kerugian negara hingga 1,4 miliar, tapi ada pengembalian lebih dari Rp 2 miliar. Jadi kami anggap proses ini selesai,” katanya.
Seperti diketahui, Pembangunan Masjid Terapung yang telah menelan anggaran kurang lebih Rp 42 miliar dimana untuk tender pertama telah menghabiskan Rp 28 miliar dan Rp 14 miliar tender kedua. Proyek yang telah dikerjakan dua perusahaan yakni PT Lumpue Indah untuk tender pertama dengan mengerjakan 293 tiang pancang dan cor plat hingga pelataran.
Dan CV Cipta Indah untuk tahap 2 dengan target pengerjaaan dari tanggal 17 November hingga 21 Desember 2021 hingga telah diberikan perpanjangan agar proses pengerjaan selesai.
Masjid Terapung yang berada di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung,
Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare itu pun menuai berbagai sorotan. Mulai dari proses tender, pengerjaan, hingga papan proyek yang hilang.
Termasuk proyek untuk tahun tunggal telah menyeberang tahun anggaran, bahkan diklaim baru bisa sampai bulan Mei 2022.(*)