PAREPARE, KILASSULAWESI– Sekda Kota Parepare yang dinonaktifkan, Iwan Asaad kembali angkat bicara terkait pernyataan yang dilontarkan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Tonny Sitorus terkait penonaktifan dirinya yang dilakukan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
” Ini yang saya pertentangkan dengan Tonny. Bagaimana mungkin menafsirkan pernyataan saya dan lebih tahu dari saya sendiri. Bukankah maksud sebuah pernyataan orangnya sendiri yg paling paham ? Sama dengan aturan, apabila ada perbedaan penafsiran, maka tanyakan pada pembuat aturan itu,”tegas Iwan Asaad, Selasa, 8 Agustus 2023.
Iwan Asaad pun memastikan akan menyampaikan itu secara jelas saat mengajukan surat keberatan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang saat ini sedang disiapkannya. ” Saya memang ketemu dengan pak Tonny saat di KASN. Dan saya jelaskan demikian, namun itu bukan penafsiran pengunduran diri,”tegasnya.
Alumni IPDN itu menuturkan, banyak pihak berbeda pendapat dengan pak Tonny saat itu, mana mungkin dia mau mengundurkan diri sedangkan dia bermaksud berpindah jabatan ke fungsional perencana ahli utama. “Kalau berproses pindah ke fungsional, jabatan sekdanya harus aktif. Lagian, tidak boleh menafsirkan langsung surat pernyataan tersebut kecuali orangnya sendiri yang paling mengetahui,”kenang Iwan Asaad dalam pertemuan di KASN. ” Tonny tidak netral saat saya ketemu. Selalu salah paham. Kalau saya dianggap mengundurkan diri, maka itumi memang maunya agar mudah menonaktifkan saya dari jabatan,”jelasnya.
Iwan Asaad menambahkan, dirinya sudah berkali-kali diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda, namun dia menolak. Termasuk saat dia menolak mengikuti evaluasi jabatan (Evjab). Tim Evjab mengarahkan untuk mengundurkan diri jika tidak mau mengikuti evjab.
Sebelumnya, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 2, Tonny Sitorus menjelaskan, penonaktifan JPT seperti yang terjadi di Kota Parepare tidak memerlukan rekomendasi KASN.
Tonny mengaku, penonaktifan jabatan tersebut dilakukan sendiri oleh Wali Kota Parepare. Dasar digunakannya, atas surat pernyataan yang dibuat Sekda itu sendiri diatas meterai. ” Wali Kota Parepare menonaktifkan Sekdanya didasari atas surat pernyataan yang dibuat Sekda diatas meterai. Penonaktifan JPT seperti itu tidak memerlukan rekomendasi KASN lagi,”katanya, Senin, 7 Agustus 2023, malam.
Lebih jauh, kata Tonny, bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Parepare sudah betul dengan dasar pernyataan itu. Dalam pasal 144 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dijelaskan jika ASN dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi
apa bila mengundurkan diri. “Jadi pada kasus pemberhentian Sekda Parepare itu karena acuan pasal 144, kami tidak perlu menerbitkan rekomendasi,”singkat.(*)