Tanamkan Sadar Hukum Sejak Dini, Kejari Pangkep Gelar Adhyaksa Law Tour

PANGKEP, KILASSULAWESI.COM — Dalam rangka menanamkan sadar hukum sejak dini kepada pelajar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) gelar penerangan hukum melalui program Adhyaksa Law Tour.

Program itu diterapkan dilingkup pelajar khususnya, di wilayah hukum Kejari Pangkep. Dengan melibatkan pelajar tingkat SMA sederajat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Pangkep, Toto Roedianto didampingi Kasi Intel, Sulfikar, Kasi Pidum, Azhar, dan Jajaran, melepas peserta Adhyaksa Law Tour, dihalaman kantor Kejari Pangkep, Selasa (01/08/2023).

Kajari Pangkep, Toto Roedianto mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hukum kepada generasi muda. Diikuti oleh 25 peserta siswa dari SMAN 1 Pangkajene dan SMAN 11 Pangkajene.

“Kita apresiasi pihak sekolah dan para tenaga pendidik yang telah memberi ruang kepada peserta didiknya untuk dapat mengikuti kegiatan ini,”ujar Kajari Pangkep, Toto Roedianto.

Lanjut dikatakan, para pelajar dapat mengambil pelajaran berharga dari perkara narkotika dan kehidupan di rutan.

“Di sana, mereka diberikan pengarahan tentang tata tertib di ruang sidang sebelum menyaksikan proses persidangan dengan putusan tindak pidana narkotika terhadap terdakwa Nahran dan Taharuddin yang ditangani oleh Hakim Rico Sitinggang,”katanya.

Lebih jauh dikatakan, setelah dari Pengadilan Negeri Pangkajene, para peserta mengunjungi Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Mereka disambut oleh Lukman sebagai Kasi Register Tahanan yang mewakili Kepala Rutan Pangkajene.

Di sina, para siswa-siswi dapat melihat langsung proses ruang sel tempat terdakwa atau terpidana ditahan selama proses penuntutan, pemeriksaan, dan persidangan.

Salah satu siswa sangat mengapresiasi Adhyaksa Law Tour oleh Kejaksaan Negeri Pangkep karena mendapat pengalaman menyaksikan persidangan dan kondisi di dalam rutan, sehingga dapat menjadi pelajaran dan deteksi dini untuk menghindari melakukan kejahatan.

Para guru juga mengungkapkan pentingnya kegiatan tersebut sebagai pelajaran berharga yang tidak bisa diperoleh di sekolah.

Dengan menyaksikan langsung dampak dari kejahatan, siswa-siswi dapat lebih memahami konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. (*)

Pos terkait