MAKASSAR, KILASSULAWESI– Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Dimana menjerat mantan Kadis BPKD Takalar, Gazali Machmud sebagai terdakwa karena merugikan Negara / Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713.
Penuntut Umum Kajati Sulsel di PN tindak pidana korupsi dalam perkara tipikor tersebut menuntut terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara dan membebankan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Gazali Machmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,”ujarnya dalam keterangan rilisnya.
“Ia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 (lima) tahun subsidiair 6 (enam) bulan kurungan denda Rp. 500.000.000” katanya.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim PN kelas 1 Makassar vonis ringan terdakwa dari tuntutan penuntut umum Kejati Sulsel penerapan pasal Gazali dikurung selama 1 (satu) tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)






