MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, Rabu, 18 Oktober 2023, berhasil mengamankan buronan yang masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atas kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana di Kelurahan Paddoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene tahun 2020-2021.
Tersangka DPO diketahui bernama Jaya Diningrat (40) berhasil diamankan di area tambang batu pecah di Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pukul 15.45 Wita.
“Buronan ini adalah mantan Lurah Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep,”ujar Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH, Kamis, 19 Oktober 2023, sore tadi.

Soetarmi menegaskan, penetapan Jaya Diningrat sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023. Tersangka telah menyalagunakan anggaran kelurahan sehingga mengakibatkan kerugian pada Keuangan Negara sebesar Rp 315 juta lebih.
Sebagai tersangka Jaya Diningrat, saat dipanggil jaksa dianggap tidak koperatif dan tidak berada di tempat yang selama ini ditinggalinya, bahkan tidak diketahui keberadaanya. Maka, dimasukkanlah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka kerap mangkir, dan tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, lanjut Soetarmi, tersangka melarikan diri dan berpindah pindah tempat dibeberapa daerah yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu dirumah saudara mertua tersangka, kemudian berangkat ke Palu, Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda sejak Januari hingga Mei 2022.
Kemudian berpindah lagi ke Kabupaten Maros tepatnya di depan bandara lama, sejak bulan Juni hingga Desember 2022. Sekitar pertengahan bulan Desember 2022, tersangka kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasar Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 18 Oktober 2023, pada pukul 15.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan ditempat persembunyiannya.
Sebelum diamankan, diawali dengan kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya. Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel usai penangkapan, buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. (*)






