JAKARTA, KILASSULAWESI–Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini dibidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2015-2023.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kasus ini baru saja naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, belum ada tersangka yang diidentifikasi dalam penyelidikan ini. ” Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kemendag periode 2015-2023,” ujar Kuntadi kepada wartawan pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Kuntadi, kasus ini terkait dengan upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. “Kemendag diduga telah melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” jelas Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan juga dituduh memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Kejaksaan Agung berusaha mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini dan telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga dilakukan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” ungkap Kuntadi. Namun, hingga saat ini, hasil dari penggeledahan tersebut belum diumumkan kepada publik.
Pihak Kemendag dan Perusahaan Perdagangan Indonesia masih bungkam terkait perkembangan kasus ini. Belum ada tanggapan resmi dari keduanya terkait dugaan korupsi impor gula yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Kasus ini memberikan gambaran serius terkait pengelolaan impor gula di tingkat pemerintahan. Dugaan melanggar hukum dan korupsi tidak hanya mengancam integritas institusi terkait, tetapi juga stabilitas harga dan ketersediaan stok gula nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah terkait impor gula. “Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana keputusan-keputusan impor diambil, dan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Pada sisi lain, beberapa pihak menunjukkan keprihatinan terkait dampak dari dugaan korupsi impor gula ini terhadap harga dan ketersediaan gula di pasaran.(*)






