JAKARTA, KILASSULAWESI– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.
Kini, total ada 13 tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang melalui tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022.
Tersangka tersebut bernama Edward Hutahaean (EH). ” Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan. Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023,”ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Tersangka EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar lebih yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka sebelumnya. ” EH diduga telah menerima uang sejumlah Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu adalah Galumbang Menak (GM) dan Irwan Hermawan (IH).
melalui IJ selaku staf tersangka GM,”bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)