Cakupan Vaksinasi Sudah Tinggi, Prokes tak Boleh Dilonggarkan

Vaksinasi anak. Salah satu peserta vaksinasi senyum sumringah saat akan di berikan vaksin Covid-19

JAKARTA,KILASSULAWESI.COM– Anggota ITAGI sekaligus anggota Tim Advokasi Vaksinasi COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Soedjatmiko menegaskan bahwa meski vaksinasi telah dijalankan, upaya disiplin protokol kesehatan tetap harus dijalankan setiap individu. “Walau sudah vaksinasi 2 atau 3 kali, tetap harus berusaha membendung jangan sampai virus COVID masuk ke dalam saluran nafas dan pencernaan kita dalam jumlah banyak,” tutur Soedjatmiko, kemarin.

Vaksinasi dan prokes harus dilaksanakan berdampingan guna memberikan perlindungan lebih
optimal, sehingga sudah divaksinasi bukan menjadi alasan untuk lengah protokol kesehatan. Terlebih, dikatakan Soedjatmiko, walaupun cakupan vaksinasi COVID-19 secara nasional per 28 Februari 2022 mencapai 69% untuk dosis kedua, akan tetapi hanya 9 provinsi yang cakupannya lebih dari 70%. “18 provinsi cakupan vaksinasi 2 kalisekitar 50 sampai 69%, serta 7 provinsi di bawah 50%. Ini dengan
kemungkinan belum merata di tingkat kab/kota, kecamatan/desa. Berarti di 25 provinsi masih dapat terjadi penularan yang luas dan cepat,” papar Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain percepatan vaksinasi dosis primer di wilayah-wilayah tersebut, vaksinasi booster atau penguat
juga harus dilaksanakan guna meningkatkan kembali imunitas, agar tidak mudah terinfeksi virus
COVID-19. Soedjatmiko menjelaskan, untuk lansia dan dewasa, setelah 3 bulan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, kemungkinan sebagian kekebalan mulai menurun. “Sehingga walaupun sudah disuntik vaksin dua
kali, masih dapat tertular COVID-19 walau umumnya ringan. Kecuali lansia, mereka yang memiliki
komorbid, atau kalau jumlah virus sangat banyak, maka berpotensi sakit berat atau meninggal,” ungkapnya.

“Terutama lansia harus segera di-booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksinasi kedua,” kata Soedjatmiko menegaskan. Hal ini, karena vaksinasi COVID-19 pada lansia per 28 Februari 2022 baru mencapai 53,5% untuk dosis kedua, sedangkan dosis ke 3 (booster) baru mencapai 6,2%, sehingga kelompok lansia paling berisiko sakit berat atau meninggal karena COVID-19.Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti tubuh tidak dapat dimasuki oleh virus COVID-19. Karena itu, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan untuk mencegah virus masuk ke tubuh kita.

Soedjatmiko memaparkan, sebagai tindak pencegahan, beberapa cara dapat dilakukan seperti memakai masker medis atau masker kain 3 lapis dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, dagu, pipi, tidak longgar, tidak melorot. Kemudian tidak berkerumun atau mengobrol terutama di ruang tertutup lebih dari 15 menit, selalu menjaga jarak, dan sering mencuci tangan di tempat umum.

Adapun terkait perlindungan bagi anak-anak, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia
ini juga menyarankan sekolah yang berada di kabupaten atau kota dengan positivity rate lebih dari
5% untuk mengadakan Pembelajaran Jarak Jauh terlebih dahulu, demi keselamatan murid, guru, orangtua dan lansia di rumah masing-masing .
Hal ini, dikatakannya, sesuai dengan pedoman dalam lampiran SKB 4 Menteri 21 Desember 2021
mengenai Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID.

Selain itu, percepatan vaksinasi kelompok umur 6-11 tahun juga perlu dilakukan, karena sampai 28 Feb 2022, vaksinasi COVID dua kali suntikan pada anak umur 6 – 11 thn baru mencapai 40,8 %, sedangkan pada umur 12 – 17 tahun sudah mencapai 74,9 %. Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa vaksinasi melindungi tubuh dari sakit berat dan akibat buruk lainnya manakala terpapar virus.

Sedangkan protokol kesehatan berfungsi untuk membendung agar jangan sampai virus COVID-19 masuk ke dalam tubuh dalam jumlah banyak.
“Karena itu keduanya harus diterapkan secara berdampingan. Segera lengkapi vaksinasi, lakukan
booster bagi yang sudah memenuhi syarat, bantu anak-anak kita mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Bersamaan, tetap jaga protokol kesehatan. Prokes jangan sampai kendor karena merasa sudah
divaksin,” tandasnya. Mulai minggu depan, pemerintah secara efektif akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen PPKM tiap daerah. Persyaratan ini telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali.

Peningkatan vaksinasi terbukti dari sebelumnya berjumlah 21 kabupaten/kota yang tidak memenuhi
syarat dosis kedua umum, menjadi hanya tersisa 7 kabupaten/kota. Sementara dosis kedua lansia
dari 26 hanya tersisa 10 kabupaten/kota.(*/ade)

Pos terkait